BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Pengertian APBN

3y ago
33 Views
2 Downloads
488.91 KB
11 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Matteo Vollmer
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKA2.1. Pengertian APBNAnggaran negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatudokumen yang memuat perkiraan, penerimaan, dan pengeluaran serta perincianberbagai kegiatan di bidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintahuntuk waktu satu tahun (Rachmat, 2010: 139). Anggaran tersebut merupakanbatas tertinggi dari pengeluaran negara untuk melaksanakan tugas dan keperluannegara dan penerimaan negara yang diperkirakan dapat menutup pengeluarandalam periode tertentu, agar tidak menimbulkan defisit anggaran.Sony berpendapat, bahwa anggaran merupakan pernyataan mengenaiestimasi biaya dari kinerja pemerintah yang hendak dicapai dalam periode tertentudimana anggaran tersebut harus dikonfirmasikan kepada publik untuk diberimasukan dan kritik (Sony, 2010: 57).Penyusunan anggaran akan mengandung suasana politik yang sangatkental karena memerlukan pembahasan dan pengesahan dari wakil rakyat diparlemen yang terdiri dari berbagai utusan politik (Sony, 2010: 58). Rancangananggaran negara yang memuat perkiraan pendapatan dan pengeluaran tersebutharus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat agar memperolehlegitimasi dalam bentuk undang-undang. Setelah memperoleh persetujuan,rancangan anggaran negara berubah menjadi undang-undang anggaran negarayang disingkat menjadi anggaran negara (Rachmat, 2010: 143).8

92.1.1. Prosedur penyusunan APBNRencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional (RPJMN)Visi dan Misi PresidenRencana Kerja Pemerintah(RKP)Penyusunan dan penetapan paguindikatifPenyampaian KEP & PPKF keDPRPenetapan Pagu AnggaranPenyampaian RUU APBN danNota KeuanganPenetapan perpres rincian APBNPelaksanaan AnggaranSumber: Pedoman proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBN2016, diolah 2017Gambar 2.1.PROSES APBNGambar 2.1. dapat dijelaskan sebagai berikut, rancangan APBN berpedoman padavisi dan misi presiden dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah antersebutakanmenghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada tahun berjalan (Muindro,2013: 47)

10APBN yang didasarkan pada RKP akan diawali dengan, KementrianKeuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang akanmenyusun pagu indikatif (Bambang, 2016: 5). Kementrian Keuangan danBappenas akan menyusun dan menyampaikan daftar usulan kegiatan untukanggaran rutin dan daftar usulan proyek yang telah disampaikan oleh tiap uniteselon untuk anggaran pembangunan (Rachmat, 2010: 163). Daftar usulankegiatan dan daftar usulan proyek yang telah disetujui oleh DPR inilah yangakan menjadi pagu indikatif, guna dijadikan dasar untuk menyusun RancanganAPBN.Selanjutnya, Kementrian Keuangan dan Bappenas akan menyampaikanpokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) dan kerangka ekonomi makro (KEM)kepada DPR selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Mei, yang akanmembahas mengenai kebijakan umum dan prioritas anggaran, dari hasilpembahasan tersebut akan menjadi masukan untuk penyusunan APBN (Muindro,2013: 47).Setelah membahas mengenai PPKF dan KEM, selanjutnya KementrianKeuangan akan menyusun penetapan rencana kerja dan anggaran (Bambang,2016: 5). Menurut Muindro, Pagu indikatif yang telah disetujui oleh DPR padatahap pertama akan digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggarankementrian negara/lembaga tahun berikutnya, yang tentunya telah berisikanprestasi kerja yang akan dicapai dan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya.Rencana kerja dan anggaran yang telah disusun, akan disampaikan kepada DPRyang nantinya akan menghasilkan pagu anggaran guna pendahuluan rancangan

11APBN. Hasil pembahasan tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunanrancangan undang-undang APBN (Muindro, 2013: 47).Pemerintah pusat akan mengajukan rancangan UU-APBN disertai denganNota Keuangan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulanAgustus (Muindro, 2013: 47). Menurut Rachmat, Pembahasan rancangan UUAPBN pada DPR dilakukan oleh Komisi APBN DPR yang anggotanya meliputisemua fraksi yang ada di DPR. Setelah pembahasan rancangan UU-APBN makaDPR dapat menentukan apakah menolak atau menyetujui, dengan anggapan DPRtelah menyetujui maka, rancangan UU-APBN akan dikembalikan untuk disahkandengan ditandatangani Presiden dan selanjutnya diundangkan dalam LembaranNegara oleh Menteri Sekretaris Negara. Setelah selesai tahapan pembahasan danpengesahan, tahapan pelaksanaan APBN dapat dimulai (Rachmat, 2010: 173).2.1.2. Dasar Hukum Pelaksanaan AnggaranRachmat (2010: 175) menyebutkan dasar hukum pelaksanaan anggaran belanjanegara adalah sebagai berikut:1.Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).2.Keputusan Presiden Perincian Anggaran Rutin dan Pembangunan.3.Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP) yang telahdisahkan.4.Keputusan Presiden mengenai Pelaksanaan Anggaran Pendpaatan danBelanja Negara.Apabila pembahasan atas rancangan UU APBN telah selesai dan telahdisetujui oleh DPR, maka selanjutnya Rancangan UU APBN akan ditandatanganioleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara.

122.1.3. Para Pejabat dan Petugas Pelaksanaan APBNDalam melaksanakan anggaran terdapat dua jenis pengelolaan berdasarkan subjekpengelola dana APBN (Rachmat, 2010: 177) yakni pengelola administratif ataupengelola umum dan pengelola kebendaharaaan atau pengelola khusus.Pejabat yang terkait dalam pelaksanaan administratif adalah otorisator danordonator. Sedangkan pejabat yang terkait dalam pengelolaan khusus adalahbendaharawan.2.1.4. Komposisi Pokok APBNRachmat berpendapat bahwabentuk dan komposisi pokok APBN memilikikomponen yang jelas. APBN yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undangterdiri atas dua komponen, yaitu:1.Anggaran pembangunan yaitu penerimaan dan belanja pembangunan2.Anggaran rutin yaitu penerimaan dan belanja rutin (Rachmat, 2010: 154)Anggaran pembangunan adalah bagian dari APBN yang terdisi atasanggaran penerimaan pembangunan yang berasal dari utang atau bantuan luarnegeri (Rachmat, 2010: 155). Sedangkan belanja pembangunan adalahpengeluaran pemerintah yang berbentuk investasi (proyek-proyek), baikberbentuk fisik maupun nonfisik.Anggaran rutin adalah bagian dari APBN yang terdiri atas anggaranpenerimaan dalam negeri dan anggaran belanja rutin (Rachmat, 2010: 155).Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2010 pasal 1nomor 2 bahwa

13Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasaldari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaanhibah dari dalam negeri dan luar negeri”. Sedangkan belanja rutin adalahpengeluaran pemerintah yang bersifat bahan habis pakai dan. Noninvestasi.2.2. Pelaksanaan APBN dalam Belanja NegaraTercantum dalam Undang-undang Republik nomor 10 tahun 2010 pasal 1nomor 8-9 bahwa “Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yangdigunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusatuang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai denganprogram-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan”.Sesuai dengan PSAP No. 2 paragraf 7 belanja adalah semua pengeluarandari rekening kas umum negara yang akan mengurangi saldo anggaran lebihdalam periode tahun anggaran tersebut yang tidak akan diperoleh pembayarannyakembali oleh pemerintah (Erlina, 2015: 153).Belanja negara dapat dikatakan sebagai nilai pengurang kekayaan negaraberdasarkan belanja pemerintah untuk keperluan RKP yang telah dijadikansebagai pedoman untuk penyusunan APBN.2.2.1. Jenis-jenis belanja NegaraKlasifikasi belanja menurut Peraturan Pemerintahan nomor 71 tahun 2010 adalah:1.Belanja operasi2.Belanja modal3.Dana Perimbangan4.Transfer lainnya (disesuaikan dengan program yang ada)

14Erlina berpendapat bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 21 Tahun2011, belanja dikelompokkan menjadi dua yaitu belanja tidak langsung danbelanja langsung sebagai berikut:1.Belanja tidak langsungBelanja tidak langsung adalah belanja yang pelaksaannya tidak berkaitanlangsung dengan program pelaksanaan dan kegiatan, yang terdiri dari:a. Belanja pegawaib. Belanja bungac. Belanja subsidid. Belanja hibahe. Bantuan sosialf. Belanja bagi hasilg. Bantuan keuanganh. Belanja tidak terduga2.Belanja langsungBelanja langung adalah belanja yang terkait secara langsung denganpelaksanaan program atau kegiatan, yang terdiri dari:a. Belanja pegawaib. Belanja barang dan jasac. Belanja modalSedangkan belanja yang dikategorikan sesuai dengan sumber dana asal yangdigunakan untuk pelaksanaan tersebut dibagi menjadi dua yaitu:

151.Pengeluaran belanja melalui rekening kas umum negara atau daerah(belanja-LS) diakui ketika terjadi arus kas keluar dari rekening tersebut.2.Pengeluaran belanja melalui kas di bendahara pengeluaran (belanjaUP/TUP/GU) diakui pada saat pertanggung jawaban atas pengeluarantersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan, ataudengan kata lain ketika Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengeluarandinyatakan definitive (Erlina, 2015: 162).2.2.2. Mekanisme UP dan TUPSesuai dengan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012poin 17 yaitu :Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerjadalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untukmembiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan kerja atau membiayaipengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melaluimekanisme pembayaran langsung.UP merupakan uang yang diberikan oleh KPPN selaku kuasa BUN padaSatker yang dapat dimintakan penggantiannya, untuk kebutuhan operasionalsehari-hari dan pengeluaran lain yang pembayarannya tidak dapat dilakukanmelalui mekanisme pembayaran langsung (Herry, 2013: 246).Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah salah satu belanja negara yangdikategorikan sebagai belanja berdasarkan sumber dana asal yang dikeluarkanmelalui kas di bendahara pengeluaran. TUP merupakan tambahan uang persediaanyang diakui sebagai belanja negara atas pembiayaan kebutuhan mendesak satkerkarena telah melebihi pagu UP yang telah ditetapkan dalam satu bulan.

16KPA dapat mengajukan TUP kepada kepala KPPN dalam hal sisa UP padabendahara pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yangsifatnya mendesak atau tidak dapat ditunda (Herry, 2013: 248). TUP merupakandana yang akan digunakan oleh Satker apabila dana yang dibutuhkan merupakankebutuhan mendesak dan memiliki jumlah yang melebihi pagu UP. TUP jugamerupakan dana yang akan diberikan oleh KPPN yang bersifat tidak rutin padasetiap bulannya. Sistematika pencairan dana TUP pun berbeda dengan dana yanglainnya, Satker harus menyertakan perincian proyek atau kegiatan apa yang akandilakukan dengan dana TUP (Erlina, 2015: 175). Oleh sebab itu pada TUP, Satkermemiliki tanggung jawab tersendiri atas pelaporannya. Pelaporan dana TUP akanberbeda dengan pelaporan dana UP maupun Ganti Uang Persediaan (GU) yangbersifat rutin pada setiap bulan.2.2.3. Prosedur Pengajuan TUPMenurut Herry (2013: 248) sesuai dengan Lampiran VII Peraturan MenteriKeuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran DalamRangka Pelaksanaan APBN, KPA dapat mengajukan permintaan TUP kepadaKepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:1.Rincian rencana penggunaan TUP dan2.Surat yang memuat syarat penggunaan TUP yaitu :a. Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejaktanggal SP2D diterbitkanb. Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan denganpembayaran LS.

17Atas dasar permintaan TUP tersebut, Kepala KPPN melakukan penilaianterhadap (Herry, 2013: 248):1.Pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakanpengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS2.Pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersediadananya dalam DIPA3.TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya4.TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara2.2.4. Kelalaian pelaporan pertanggungjawaban atmempertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan(Herry, 2013: 249). Namun satker seringkali lalai dalam ketepatan waktupertanggungjawaban tersebut.TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu hanya 1 bulan dan dapatdilakukan secara bertahap. Apabila selama 1 bulan sejak SP2D telah diterbitkanSatker belum melakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, maka KepalaKPPN akan memberikan surat teguran kepada Satker selaku KPA yang dibuatsesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan MenteriKeuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran DalamRangka Pelaksanaan APBN (Herry, 2013: 249).Satker yang tidak dapat menyerahkan laporan pertanggungjawaban TUPdengan waktu yang ditentukan, maka satker dapat mengajukan DispensasiPerpanjangan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan. Menurut Herry

mor190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka PelaksanaanAPBN, Satker dapat mengajukan permohonan dispensasi dengan persyaratan:1.KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; kmempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 bulan berikutnya.Atas permohonan dispensasi perpanjangan pertanggungjawaban TUP yanglebih dari 1 bulan, KPA diharuskan mengajukan permohonan persetujuanmengenai dispensasi kepada kepala KPPN. Sisa TUP yang tidak habis digunakanoleh KPA harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelahbatas waktu 1 bulan.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Pengertian APBN Anggaran negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu dokumen yang memuat perkiraan, penerimaan, dan pengeluaran serta perincian berbagai kegiatan di bidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintah untuk waktu satu tahun (Rachmat, 2010: 139).

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat