RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER - Fakultas Hukum Unhas

3y ago
77 Views
3 Downloads
254.97 KB
14 Pages
Last View : 28d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Averie Goad
Transcription

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTERNama Perguruan Tinggi:UNIVERSITAS HASANUDDINNama Fakultas:HUKUMNama Prodi:S2 ILMU HUKUMRENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)MATA KULIAHKODE MKSKSSTATUSSMTEORI DAN FILSAFAT HUKUM18B012101033MATAKULIAH WAJIB1OTORISASIDOSEN PENGEMBANG RPSWakil Dekan Bid. Akademik, Riset, dan InovasiTanda TanganTanda TanganProf. Dr. Musakkir, S.H., M.H.Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H.CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAHS1S2S3P1P2P3KU2Memiliki semangat dan integritas yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan nilai-nilai kemaritimanBerkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkanPancasilaBerperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara danbangsaMampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori, filsafat, politik dan sosiologi hukum serta mengelola riset di bidanghukumMampu menafsirkan aspek teoretis dan aspek normatif dalam segala bidang hukumMampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori, filsafat, politik, dan sosiologi hukum serta mengelola riset dibidang hukumMampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta

KK2KK8mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luasMampu memproyeksikan ide secara logis, kritis, dan argumentative di bidang hukum yang dituangkan dalam bentuk lisan maupuntulisan sesuai dengan etika akademikMampu memberi saran untuk menentukan alternatif penyelesaian masalah yang dituangkan dalam tulisanCP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJARSetelah mempelajari matakuliah ini maka mahasiswa mampu menguasai teori-teori hukum dan filsafat hukum yang mendasari berbagainorma dan pengaturan di bidang hukum.DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAHMata Kuliah ini menganalisis berbagai legal theory, yakni Natural Law Theory, Legal Positivism Theory, membandingkan antara Pluralismedengan univikasi dalam kaitannya dengan Sosiological Jurisprudence, sejarah perkembangan Teori Hukum, teori hukum The Disorder of Law,Realism Legal Theory, Critical Legal Theory, Triangular Concept of Legal Pluralism, Economic Jurisprudence, Development Law Theory,Development Law Theory, Feminism Legal Theory, dan Marxist Legal Theory.Daftar Referensi:1. Achmad Ali, Menguak teori hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), 2009, Kencana Prenada Media Group,Jakarta2. Budiono, Teori Hukum: Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, 2016, Penerbit Yrama Widya, Bandung3. Hans Kelsen, Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni), 2010, Penerbit Nusa Media, Bandung4. H.L.A. Hart, The Concept of Law (Konsep Hukum), 2011, Penerbit Nusa Media, Bandung5. Fajar Sugianto, Economic Approach to Law, 2015, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta6. Mukthie Fajar, 2013, Teori-Teori Hukum Kontemporer, Penerbit Setara Press, Malang7. Roberto Mangabera Unger, The Ciritical Legal Studies Movement, 1983, Harvard University Press8. John J.O.I. Ihalauw, Konstruksi Teori: Komponen dan Proses, 2008, Penerbit PT Grasindo, Jakarta9. Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, 2005, PenerbitGhenta Publishing, Yogyakarta10. Bernard L. Tanya, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, 2013, Penerbit Ghenta Publishing, Yogyakarta

11. H.R. Otje Salman & Anton F. Susanto, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, 2004, Penerbit PT RefikaAditama, Bandung12. Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, 2007, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta13. Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial), 2009, PenerbitNusa Media, Bandung14. Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum dan Pembangunan dan Teori HukumProgresif, 2012, Penerbit Ghenta Publishing, Yogyakarta15. Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (Hukum Responsif), 2007, Penerbit NusaMedia, Bandung16. Awaluddin Marwan, Teori Hukum Kontemporer: Suatu Pengantar Postmodernisme Hukum, 2010, Penerbit Buku RangkangEducation, Yogyakarta.17. Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, 2011, Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta18. Hans Kelsen, Introduction to the Problems of Legal Theory (Pengantar Teori Hukum), 2008, Penerbit Nusa Media, Bandung19. J.J.H. Bruggink & Arief Shidarta, Refleksi Tentang Hukum, 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung20. Bernard Arief Sidharta, 2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung21. Robert B. Seidman, Law and Development: A General Model, University of Wisconsin, Madison, USA22. Erman Radjaguguk, Hukum dan Pembangunan (Kumpulan Tulisan), 2007, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia23. Soetandyo Wignyosoebroto, 2002, Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya, Penerbit Elsam & Huma, Jakarta24. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep konsep Hukum Dalam Pembangunan, 2011, Penerbit PT Alumni, Bandung25. Shidarta (Editor), Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum dan Pembangunan, 2012, Penerbit Epistema Institute dan Huma,Jakarta26. Werner Menski, Comparative Law in A Global Context (Perbandingan Hukum Dalam Konteks Global: Sistem Eropa, Asia, danAfrika, 2012, Penerbit Nusa Media, Bandung27. Awaluddin Marwan, Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual dan Pertarungan Tafsir Terhadap Filsafat Hukum Progresif,2013, Penerbit Thafa Media, Semarang28. Ufran (Editor), Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, 2009, Penerbit Genta Publishing, Malang29. Brian Z. Tamanaha, On The Rule of Law: History, Politics, Theory, 2004, Cambridge University Press30. Dennis Patterson (Ed), A Companion To Philosophy of Law and Legal Theory, 1999, Blackwell Publishers Inc31. Jan Gijssels & Mark van Hoecke, Apakah Teori Hukum itu? (Terjemahan), 2000, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan,Bandung32. Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta33. Mark Tebbit, Philosophy of Law, 2005, Simultaneously published in the USA and Canada

34. Charles Sampford, The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, 1989, Basil Blackwell35. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, 2012, KOMPAS, Jakarta36. W. Friedman, Legal Theory (Teori dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum), 1990, Penerbit CV Rajawali,Jakarta37. Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, 1975, Russell Sage Foundation, New York38. Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, 1998, A Division of Aspen Publishers, Inc.Pertemuan Ke-(1)1SasaranPembelajaran/Kemampuan Akhir yangDiharapkan(2)Pembukaan matakuliahdan mahasiswa mampumenguraikan materipendahuluanTopik Kajian/Materi(3)Pembukaan kuliah, menjelaskantentang: RPS Kontrak Perkuliahan Standar PenilaianMateri Pendahuluan:1. Gambaran umum tentangTeori: Definisi & Unsur2. Pengelompokan DisiplinIlmu Hukum3. Pelapisan Ilmu Hukum4. Apakah Legal Theory?5. Perkembangan Istilah &Pengertian Teori Hukum:Bruggink, Meuwissen, JanGijssels & Mark vanHoccke, H.L.A. Hart, BrianZ. Tamanaha, Lasswell &Mc Dougal, Sudikno,6. Perbedaan Ruang lingkup &Obyek Teori Hukum denganIlmu Hukum.Bentuk/Metode/StrategiPembelajaran(4) Perkenalan Kriteria Penilaian(6) Ketepatan mendeskripsipengertian dan materipendahuluan Kemutakhiran literaturBobot(7)4%

7. Pandangan Paul Scholten,Jan Gijssels & Mark vanHoccke8. Perbedaan Teori Hukumdengan Dogmatik Hukum9. Perspektif SosiologisTerhadap Hukum(Perbedaan Teori Hukumdengan Sosiologi Hukum)10. Perspektif FilosofisTerhadap Hukum(Perbedaan Teori Hukumdengan Filsafat Hukum)11. Sifat dan Fungsi TeoriHukum12. Kegunaan Teori Hukum:Menjelaskan, Menilai, danMemprediksi13. Penjelasan PendekatanNormatif dan/atau empirik(S1), Teoretik (S2), danKonsep (S3).14. KonsepdanMetodePenelitian Dalam TeoriHukum(Perbedaannyadengan Penggunaan Teoripada S3)2Mahasiswa mampumenganalisis Natural LawTheoryNATURAL LAW THEORY1. TEORI HUKUMMORALITAS Thomas Aquinas2. TEORI HUKUMMORALITAS Lon Fuller3. Konsep Teori Hukum Kodrattentang (1) Prosedural Justice, KuliahInteraktif Diskusikelompok3x50menit Ketepatan menganalisis materi Ketepatan hasil diskusikelompok Keaktifan dalam proses diskusi Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun5%

4.5.6.7.8.9.3Mahasiswa mampu(2) Substansial Justice, (3)Restorative Justice, dan (4)Trantitional Justice.Supremacy of Moral danSupremacy of LawKontribusi (Konsep) TeoriHukum Kodrat terhadap:(1) Penguatan InstitusiPeradilan: MoralitasPeradilan,(2) Desain Teoritis PeradilanYang Adil, Merdeka,Dipercaya.Moralitas Hukum dan MoralitasPerundang-Undangan:Menjauhkan Hukum daripraktik Transaksional, Liberal,Otoritarian.Review terhadap MoralitasPelaksanaan Pilkada dariperspektifa. Teori HAMb. Teori Perlindunganc. Teori Keadiland. Teori Moralitas HukumPenguatan Civil Society &Kearifan Lokal DalamMoralitas Penegakan HukumKritikan Teori Hukum Alamterhadap Teori Hukum (TH)Positivis, TH Historis, THSosiologis, TH Realis, THKritis, TH Marxis.LEGAL POSIVISM THEORY Kuliah3x50 Ketepatan menganalisis materi4%

menganalisis legalpositivism theory1. THE WILL THEORY OF LAWJohn Austin2. THE PURE THEORY OF LAWdan STUFENBAU THEORYHans Kelsen3. STUFENBAU THEORY SistemHukum Islam4. SYSTEEMTHEORIEEN H.L.A.Hart5. CONTENT THEORYDWORKIN6. Kontribusi Teori Hukum Positifterhadap:(1) Kualitas Substansi PeraturanPerundang-Undangan,(2) Mewujudkan Peradilan yangKuat, Mandiri, Responsifdan Kualitas PutusanPeradilan,7. Tempat Moral & KeadilanDalam Kepastian Hukum8. Mengatasi Secara Teoritikmasalah Perundang-Undangan& Penegakan Hukum SemakinLiberal & Transaksional.9. Posisi Hukum Lokal & LivingLaw terhadap Negara10. Kritikan terhadap Teori Hukum(TH) Positivis terhadap THInteraktifmenit Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun3x50 Ketepatan menganalisis materiNatural, TH Historis, THSosiologis, TH Realis, THKritis, TH Marxis.4Mahasiswa mampuPluralisme vs unifikasi Kuliah4%

membandingkan antaraSOSIOLOGICALPluralisme denganJURISPRUDENCEunivikasi dalam kaitannyadengan Sosiological1. TEORI HUKUM SOSIOLOGISJurisprudenceRoscoe Pound2. TEORI PERKEMBANGANHUKUM MAX WEBER3. TEORI HUKUM EMILEDURKHEIM4. TEORI HUKUM EUGHENEHRLICH5. Kontribusi Teori HukumSosiologis terhadap:(1) Kedudukan Masyarakatdalam Tradisi Legislasi/Perundang-Undangan:Penyusunan Materi PeraturanPerundang-Undangan,(2) Kedudukan Masyarakat dalamTradisi Peradilan: KualitasMasukan, Proses & LuaranPeradilan,6. Penguatan Unsur Hukum: AsasHukum, Norma Hukum, danKaidah Hukum dalam Tradisi topdown versus buttom up7. Kualitas Dasar Sosiologis MateriPeraturan Perundang-Undangan,8. Desain dan Bangunan SistemPeradilan yang Efisien, Responsif,Berkualias, dan dipercaya,9. Hak-Hak Publik DalamPenegakan Hukum10. Kritikan terhadap Teori Hukum(TH) Sosiologis dari TH Natural,Interaktifmenit Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun

TH Positiviss, TH Historis, THRealis, TH Kritis, TH Marxis.5Mahasiswa mampumenganalisis tentangsejarah perkembanganTeori HukumHISTORICAL LEGAL THEORY1. TEORI HUKUM VONSAVIGNY2. TEORI HUKUM EUGHENEHRLICH3. Kontribusi Teori HukumSejarah terhadap:a. Tradisi Legislasi/Perundang-Undangan:Penyusunan MateriPeraturan PerundangUndangan,b. Tradisi Peradilan:Kualitas Masukan,Proses & LuaranPeradilan,c. Tradisi Hukum berbasisHukum Asli/KearifanLokal Masyarakat(Hukum Negara versusHukum Lokal)d. Tradisi PluralismeHukum versusUniformitas Hukume. Menginspirasi kelahiranKajian SOSIOLOGIHUKUMf. Penguatan HUKUMKEBIASAAN4. Kritikan terhadap TeoriHukum (TH) Historis dari KuliahInteraktif3x50menit Ketepatan dalam menganalisismateri Ketepatan hasil diskusi Kedisplinan dan sopan santun4%

6Mahasiswa mampumenganalisis teori hukumThe Disorder of Law7Mahasiswa mampumenganalisis RealismLegal TheoryTH Natural, TH Positivis,TH Sosiologis, TH Realis,TH Kritis, TH MarxisTEORI HUKUMTHE DISORDER OF LAW DARICHARLES SAMFORDREALISM LEGAL THEORY1. TEORI HUKUM OliverWendel Holmes,2. TEORI HUKUM BenjaminCordozo3. Kontribusi Teori HukumRealis terhadap:a. Pembentukan ip dan Asas-asasperadilan(PergeseranParadigma PembentukanSumber Hukum antaraCivilLawSystemdengan Common LawSystem),b. n,c. DesainLembagaPeradilanyangSederhana, Cepat, danMurah,d. Putusan Peradilan yang KuliahInteraktif Diskusikelompok3x50menit Ketepatan menganalisis materi Keaktifan dalam proses diskusi Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun5% KuliahInteraktif3x50menit Ketepatan menganalisis materi Keaktifan dalam diskusi Kedisplinan dan sopan santun4%

Otonom & Berkualitase. Kritikan terhadap TeoriHukum (TH) Realis dariTHf. Natural, TH Positivis,THHistoris,THSosiologis, TH Kritis,TH Marxis.89MID TESTMahasiswa mampumenganalisis CriticalLegal TheoryCRITICAL LEGAL THEORY1. TEORI HUKUM KRITISRoberto M. Unger2. Kontribusi Teori Hukum Kritisterhadap:(1) Sumber Peraturan PerundangUndangan (Moralitas, Formildan Materil) dan ProsesPembentukannya,(2) Peradilan yang Otonom &Berkualitas (SistemRekruitmen, Sistem Reward& Punishment, KulturPeradilan)3. Rumusan Teoritik antara Hukumdengan Ideologi dan Politik4. Desain Hukum Netral5. Kritikan terhadap Teori Hukum(TH) Kritis dari TH Natural, THPositivis, TH Historis, THSosiologis, TH Realis, THMarxis. Ujian Tulis KuliahInteraktif3x50menit3x50menit Ketepatan menjawab soalKejujuranKetepatan menganalisis materiKemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun15%4%

1011Mahasiswa mampumenganalisis TriangularConcept of LegalPluralismMahasiswa mampumenganalisis EconomicJurisprudenceTRINGULAR CONCEPT OFLEGAL PLURALISM1. TEORI HUKUM PLURALWerner Menski2. Kaitan dengan Teori HukumLawrence M. Friedman3. Kontribusi Teori Hukum Kritisterhadap:(1) Pluralitas Pembentukan MateriPeraturan Perundang-Undangan,(2) Desain Sistem Peradilan yangPlural, Menyeluruh, Berintegritas& Berkualitas4. Kritikan terhadap Teori Hukum(TH) ini dari TH Natural, THPositivis, TH Historis, THSosiologis, TH Realis, TH Kritis,TH Marxis.ECONOMIC JURISPRUDENCE:1. TEORI HUKUM EKONOMIRichard Posner dan David Trubek2. 3 Elemen Dasar PertimbanganEkonomi3. Kontribusi Kajian Ekonomiterhadap Perkembangan SistemHukum:a. i Efisiensi),b. PertimbanganPrinsipEkonomiDalamPenyusunan Peraturan Kuliahinteraktif KuliahInteraktif Diskusikelompok3x50menit Ketepatan menganalisis materi Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun4% Ketepatan menganalisis materi Ketepatan hasil diskusikelompok Keaktifan dalam proses diskusi Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun5%

Perundang-Undanganc. Desain Peradilan yangCepat, Sederhana, BiayaMurah Dalam PerspektifEkonomiTerhadapHukum12Mahasiswa mampumenganalisisDevelopment Law TheoryDEVELOPMENT LAWTHEORY1. TEORI HUKUMPEMBANGUNAN:Mochtar Kusumaatmadja, RobertSeidman, David Trubek2. Kaitannya dengan PemikiranHarold D. Lasswel & Myres S.Dougal (Policy OrientedApproach), F.S.C. Northrop(Culture Oriented Approach ) &Roscoe Pound (SosiologicalJurisprudence)3. Kontribusi Teori HukumPembangunan terhadap:(1) Sumber materi PenyusunanPeraturan Perundang-Undangan,(2) Kontribusi Peradilan(Transparansi, Akuntabilitas)Terhadap Civil Society (Responsi,Kepercayaan, dan Partisipasi)4. Kritikan terhadap Teori Hukum(TH) ini dari TH Natural, THPositivis, TH Historis, THSosiologis, TH Realis, TH Kritis,TH Marxis KuliahInteraktif3x50menit Ketepatan menganalisis materi Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun4%

13Mahasiswa mampumenganalisisDevelopment Law Theory14Mahasiswa mampumenganalisis FeminismLegal Theory15Mahasiswa mampumenganalisis MarxistLegal Theory16 Kuliahinteraktif3x50menit Ketepatan menganalisis materi Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun4%FEMINISM LEGAL THEORY1. Kontribusi Teori Hukum Feministerhadap (1) Kualitas MateriPeraturan Perundang-Undanganberbasis gender, (2) PutusanPeradilan berbasis penegakanHAM Perempuan, dan (3)Penegakan Hukum Berbasis Hakhak Perempuan.2. Kritikan terhadap Teori Hukum(TH) Feminis dari TH Natural,TH Positivis, TH Historis, THSosiologis, TH Kritis. KuliahInteraktif3x50menit Ketepatan menganalisis materi Kemampuan bertanya danmengemukakan pendapat Kedisplinan dan sopan santun4%MARXIST LEGAL THEORY:1. Fungsi Represif dan FungsiIdeologis Hukum2. Hukum, Kelas, dan Kekuasaan3. Hukum dan Ideologi4. Kritikan terhadap Teori Hukum(TH) ini dari TH Natural, THPositivis, TH Historis, THSosiologis, TH Realis, TH Kritis, Kuliahinteraktif Diskusikelompok3x50menit 5%DEVELOPMENT LAWTHEORY BAGIAN IIFINAL TEST Ujian Tulis3x50menitKeaktifan dalam diskusikelompokKetepatan menguraikan materiKeaktifan dalam proses diskusiKemampuan menyatakanpendapatKedisplinan dan sopan santun Ketepatan menjawab soal Kejujuran25%

34. Charles Sampford, The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, 1989, Basil Blackwell 35. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, 2012, KOMPAS, Jakarta 36. W. Friedman, Legal Theory (Teori dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum), 1990, Penerbit CV Rajawali, Jakarta 37. Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, 1975, Russell Sage Foundation .

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Rencana pembelajaran semester (RPS) Mata Kuliah adalah rencana proses pembelajaran yang disusun untuk kegiatan pembelajaran selama satu semester guna memenuhi capaian pembelajaran yang dibebankan pada mata kuliah/modul. Rencana pembelajaran semester atau istilah lain, ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER Capaian Pembelajaran (CP) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan CPL - PRODI KU1 KK2 KK3 KK5 . RANCANGAN PEMBELAJARAN SEMESTER Minggu ke- Sub CP-MK (Kemampuan Akhir yang Diharapkan) Indikator Kriteria & Bentuk Penilaian Metode Pembelajaran

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) . Berlaku Sejak No. Revisi Tanggal Revisi Halaman . Rencana Pembelajaran Semeter Semester Gasal Page 2 Minggu ke Kemampuan Akhir Yang Direncanakan Bahan Kajian Metode Pembelajaran Indikator Penilaian Bobot Penilaian Referensi (2) (3 .