BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang - Unand

1y ago
11 Views
3 Downloads
643.20 KB
56 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mariam Herr
Transcription

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPenggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsilingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau programpembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup danmewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasionalperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dankonsekuen dari pusat sampai ke daerah.Kekayaan alam yang terkandung didalam perut bumi merupakan sumberdaya alam yangtak terbarukan. Oleh karena itu, pengelolaanya perlu dilakukan seoptimal mungkin denganmengedepankan prinsip efisiensi, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,serta berkeadilan1. Setiap pelaksanaan pembangunan, akan selalu bersinggungan denganpersoalan eksploitasi sumberdaya alam. Eksploitasi yang tidak tepat, kerap kali menimbulkanperusakan terhadap sumberdaya alam. Perusakan sumberdaya alam diartikan sebagaipemanfaatan sumberdaya alam secara tidak bijaksana, sehingga sumberdaya alam tersebutbaik kualitas maupun kuantitasnya menjadi berkurang dan akhirnya akan habis.2Pasal 1 angka 6 dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup meyatakan bahwa Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidupadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung1Busyra Azheri ; Prinsip Pengelolaan Mineral dan Batu Bara, kajian Filosifis terhadap Undang Undang No 4Tahun 2009, PT Rajawali Pers, 2016, hlm 262Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2011, hlm. 2.

lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah adalah kemampuan lingkunganhidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbanganantarkeduanya. Sedangkan daya tamping lingkungan hidup adalah kemampuan lingkunganhidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya.Pada umumnya masalah lingkungan saat ini adalah masalah ekologi manusia, yaitumasalah yang timbul disebabkan oleh perubahan dan degradasi lingkungan sehinggalingkungan tidak mampu lagi untuk mendukung kehidupan manusia. Ketidakmampuanlingkungan untuk mendukung kehidupan manusia akan berdampak pada turunnya tingkatkehidupan manusia, apabila tidak segera diatasi. Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri,tetapi saling terkait erat antara beberapa faktor penyebabnya. Keterkaitan antara satu faktordengan yang lainnya menimbulkan dampak yang bersifat kumulatif. Populasi manusia yangterus meningkat, pencemaran lingkungan, penurunan jumlah sumberdaya, perubahanlingkungan global, pembangunan dan perang merupakan masalah lingkungan pada saat inimenjadi faktor penyebab tersebut. Persoalan pelestarian fungsi lingkungan hidup tentu sajatidak dapat serta merta diserahkan pada kesadaran masing-masing individu anggotamasyarakat maupun kepada badan-badan hukum semata. Instrumen hukum sebagai salah satustrategi pengelolaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan, dalam kajian Indonesiasebagai negara yang berdasarkan hukum harus pula dekembangkan sehingga mampumewadahi kepentingan masyarakat banyak akan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih.Masalah lingkungan3 hidup merupakan isu terpenting dalam kehidupan umat manusia. Makaoleh sebab itu keterkaitan antara tanggung jawab perusahaan dengan penegakan hokum3Ada dua bentuk masalah lingkungan yaitu pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Pasal 1 butir 12dan 14 UUPLH No. 32 TAHUN 2009 menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya ataudimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatanmanusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapatberfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yangmengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

l.ingkungan merupakan suatu yang dapat menjadi jaminan dalam kelangsungan hidupmanusia. Masalah lingkungan hidup bukan saja merupakan masalah lingkungan fisik manusiamaupun masalah biologis manusia, tetapi juga merupakan masalah moralTujuan utama pengelolaan lingkungan hidup antara lain adalah terlaksananyapembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alamsecara bijaksana. Oleh karena itu perencana kegiatan sejak awal sudah harus memperkirakanperubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kodisi yang merugikan akibatdiselenggarakannya pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukanberbagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran agar pelaksanaan pembangunandapat mencapai sasaran yang telah digariskan.Dunia Industri sering menjadi tertuduh utama dalam masalah kerusakan lingkungan,karena kerakusanya dalam mengeksploitasi sumberdaya alam 4. Bila ditelusuri, boleh jadisalah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian dan tanggung jawab manajemen danpemilik perusahaan terhadap masyarakat maupun lingkungan di sekitar lokasi perusahaan.Investor hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerahtersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan. Selain itu, nyaris sedikit atau bahkan tidakada keuntungan perusahaan yang dikembalikan kepada masyarakat. Justru yang banyakterjadi, masyarakat malah termarginalkan di daerah sendiri. Tanggung Jawab SosialPerusahaan ( Corporate Social Responsibility/ CSR ) yang selanjutnya disebut CSRperusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Tanggung jawabmoral perusahaan tentu bisa diarahkan kepada dirinya sendiri, kepada para karyawan, kepadaperusahaan lain, dan seterusnya. Jika berbicara tentang tanggung jawab sosial, yang disorotiadalah tanggung jawab moral terhadap masyarakat dimana perusahaan menjalankankegiatannya, baik masyarakat dalam arti sempit seperti lingkungan di sekitar sebuah pabrik4AB Susanto, Corporate Social Responsibility, Pendekatan Strategic Management dala CSR : Jakarta . Erlngga,2009, hlm 6

atau masyarakat pada umunya. Dengan diamandemenya Undang-Undang Dasar 1945 yangke empat kalinya. Dalam konteks itu Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 membawa harapan barubagi pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasiekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonominasional yang bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.Dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 itu tercantum demokrasi ekonomi produksi dikerjakanoleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, denganitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Dengan hadirnya UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Selanjutnyadisingkat dengan UUPT) telah memuat pengaturan tentang pelaksanaan tanggung jawabsosial oleh perusahaan atau lebih di kenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan(corporate social responsibility). Pasal 74 UUPT menyatakan bahwa :(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengansumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana di maksud pada ayat (1)merupakan Kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan di perhitungkan sebagai biayaperseroan yang pelaksanaannya di lakukan dengan memperhatikan kepatutan dankewajaran.(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang di maksud padaayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di aturdengan Peraturan Pemerintah.Dalam konteks ini, pembangunan bidang lingkungan hidup hanya dapat berhasilapabila pelaksanaan dan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam bidanglingkungan hidup, berjalan dan ditegakkan secara efektif dimana salah satu unsur yang sangatpenting dalam kaitan ini adalah penerapan Tanggung Jawab Mutlak terhadap pelaku perusak

lingkungan hidup. Koenadi Hardjaoemanteri5. Menyikapi kondisi seperti ini maka sudahsepantasnya lingkungan hidup harus tetap dijaga, dirawat dan dikembangkan untukmenunjang kepentingan manusia. Tidak bisa dipungkiri apabila lingkungan hidup beradapada kondisi yang sangat memprihatinkan, maka yang akan merasakan dampaknya adalahmanusia itu sendiri. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 UUPLH menegaskan bahwa:Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan dan makhlukhidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsunganperikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain.Dengan meningkatnya jumlah manusia, pola produksi dan konsumsi mengalamiperubahan pula. Untuk menjamin kebutuhan hidupnya manusia, manusia mulai melakukandomestikasi6Dilihat dari sisi manusia, terdapat hubungan timbal balik antara manusia sebagaiunsur lingkungan hidup dengan lingkungan hidupnya. Hampir setiap tindakan manusiamenimbulkan pengaruh terhadap terhadap lingkungan sebaliknya, hampir segala peristiwayang menimpa diri seseorang dapat dipandang sebagai resultante dari berbagai pengaruhdisekitarnya.7Pelestarian lingkungan hidup kadang-kadang dianggap sebagai suatu perlindunganyang menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya, suatu hal yang pada hakekatnyahanya bersifat mementingkan diri sendiri dan anti pembangunan. Sebaliknya, sekarangapabila kawasan yang dilindungi tersebut dirancang dan dikelola secara tepat, dapatmemberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, baik manfaatnya secara langsung5Koesnadi Hardjasomantri, Hukum Tata Lingkungan, edisi ketujuh, cetakan keempat belas (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 1999), hal. 5546Usaha domestikasi ini merupakan usaha awal dari manusia untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidupdan tercatat sebagai awal peradapan manusia. Pada tahap ini perkembangan kehidupan manusia tergantung padaalam. Pada akhirnya dengan adanya pola domestikasi ini mulailah manusia menganal pertanian dan peternakandan membawa imlikasi kepada perubahan pemanfaatan lahan kepada hal yang lebih berguna ; lihat NiniekSuparni dalam Pelestarian, Pengelolaan dan Peneggakan Hukum Lingkungan; Sinar Grafika, Jakarta m 1992 hal157Koesnadi Hardja Soemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2009, hal 1.

dalam bentuk nilai ekonomi dari sumber daya tersebut yang digunakan secara bijaksana,maupun manfaat tidak langsung dalam bentuk keseimbangan ekosistem dan terjaganya fungsitata kelola air sebagai hasil dari pelestarian kawasan lindung tersebut. Pelestarian memegangperanan penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi di lingkungan pedesaan dan usat-pusatperkotaansertameningkatkan kualitas hidup penghuninya.Penetapan dan pengelolaan kawasan yang dilindungi adalah salah satu cara terpentinguntuk dapat menjamin agar sumber daya alam bumi dapat dilestarikan, sehingga sumber dayaini dapat lebih memenuhi kebutuhan umat manusia sekarang dan di masa mendatang. Bumiadalah satu-satunya planet yang dapat menyokong kehidupan, namun kegiatan manusiasemakin lama semakin mengurangi kapasitas dukung planetnya, sementara peningkatanjumlah penduduk serta konsumsinya memperbesar permintaan akan sumberdaya alam. Selainmakhluk hidup, dalam ruang itu terdapat pula benda-benda mati, seperti udara, uap air, tanah,gas dan batu. Ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda tak hidupdidalamnya disebut lingkungan hidup (dari makhluk tersebut).8Pada prakteknya, lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan Yang Esa juga telahdimanfaatkan sebagai sumber daya alam yang menguntungkan secara ekonomi dandigunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraanmasyarakat. Pengurasan Sumberdaya alam (Natural resource depletion) diartikan sebagaipemanfaatan sumber daya alam itu baik kualitasnya maupun kuantitasnya menjadi berkurangatau menurun dan pada akhirnya akan habis sama sekali9. Namun tidak dapat dipungkiri jugabahwa kegiatan pembangunan di daerah tersebut mengandung risiko terjadinya pencemarandan kerusakan lingkungan hidup.8Otto Soemarwoto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Penerbit Jambatan, Jakarta, 2004, hal 5152.9Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm2

Provinsi Sumatera Barat memiliki daerah dengan karakteristik khusus dan kearifanlokal yang khas dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup. Prinsip perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup ini tercermin dalam kearifan lokal masyarakat SumateraBarat yang diungkapkan dalam pepatah ‖alam takambang jadi guru‖10(alam diciptakanuntuk dijadikan guru) dan melakukan pemanfaatan sumber daya alam mengikuti kearifantersebut. Dalam pemanfaatan ruang misalnya perlu dipahami ketentuan seperti: ―nan lunakdi tanam baniah, nan kareh dibuek ladang, nan bancah palapeh itiak, ganangan katabekikan, padang lapang bakeh taranak” (yang lunak ditanam benih, yang keras dibuat ladang,yang becek tempat melepaskan itik, yang tergenang untuk kolam ikan, padang lapang untukpeternakan).Pada saat ini berdasarkan data dari Status Lingkungan Hudup Daerah ( SLHD )Provinsi sumatera Barat yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak LingkunganPropinsi ( BAPEDALDA ) tercatat sebanyak 291buah perusahaan bernbentuk PT dan wajibAmdal.11 Artinya perusahaan tersebut juga berkewajiban untuk melaksanakan program CSR.Dari jumlah tersebut tersebar dimasing masing kota / Kabupaten di Sumatera Barat danperusahaan tersebut bergerak dibidang Tambang dan Perkebunan Sawit. Perusahaan inimenjadikan CSR sebagai bagian dari perencanaaan biaya perusahaan yang diperuntukanuntuk masyarakat dan lingkungan. Berikut jumlah dan jenis kegiatan dari Perusahaan yangwajib melaksanakan CSR di Kab/ Kota di Sumbar sebagaimana dalam Tabel berikut :Tabel 1Perusahaan yang usahanya berhubungan dengan Sumber Daya Alam10Penjelasan Pasal 6 Perda Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Prop Sumbar selanjutnyamenyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan filosofi alam takambang jadi guru (alam diciptakan untukdijadikan guru) adalah menunjukkan cara pandang masyarakat minangkabau terhadap hakekat segala sesuatuyang ada atau terjadi dipermukaan bumi, baik sebagai proses alamiah maupun akibat dari tindak perbuatanmanusia merupakan pelajaran untuk diambil hikmahnya bagi kelangsungan hidup manusia.11Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bapedalda, 2012

Jenis usahaNo.Kabupaten/ KotaJumlahTambangNon Tambang1Kabupaten Agam1452345678910111213141516171819Kabupaten DharmasrayaKabupaten Kepulauan MentawaiKabupaten Lima Puluh KotaKabupaten Padang PariamanKabupaten PasamanKabupaten Pasaman BaratKabupaten Pesisir SelatanKabupaten SijunjungKabupaten SolokKabupaten Solok SelatanKabupaten Tanah DatarKota BukittinggiKota PadangKota Padang PanjangKota PariamanKota PayakumbuhKota SawahluntoKota 531043304181372725812971576731555291Sumber : SLHD Prov Sumbar Tahun 2012Kemunculan Corporate Social Responsibility atau dikenal dengan sebutan CSR danditerjemahkan juga dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan lingkunganya dapatdijadikan sebagai sebuah agenda global seiring dengan terjadinya perubahan cara pandangdunia usaha mengenai hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan sekitarperusahaan. Perusahaan yang semula selalu diartikan sebagai institusi pengabdi kepadakepentingan pemegang saham, dituntut pula untuk memperhatikan kepentingan seluruhpemangku kepentingan yang ada. Hendrik Budi Untung menyebutkan bahwa kompleksitaspermasalahan sosial ( social problem ) yang semakin rumit dalam dekade terakhir danimplementasi desentralisasi telah menmpatkan CSR sebagai suatu konsep yang diharapkanmampu memberikan alternatif terobosan baru dalam pemberdayaan masyarakat miskin12.Dalam menjaga eksistensinya, perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan masyarakatsebagai lingkungan eksternalnya. Ada hubungan resiprokal (timbal balik) antara perusahaan12Hendrik Budi Untung :corporate Socisl Responsibility, Sinar Grafika, Jakarta , 2008, h.1

dengan masyarakat. Perusahaan dan masyarakat adalah pasangan hidup yang saling memberidan membutuhkan. Kontribusi dan harmonisasi keduanya akan menentukan keberhasilanpembangunan bangsa. Dua aspek penting harus diperhatikan agar tercipta kondisi sinergisantara keduanya sehingga keberadaan perusahaan membawa perubahan kearah perbaikan danpeningkan taraf hidup masyarakat.Ismail Solihin menyatakan bahwa CSR telah dijadikan sebagai salah satu strategioleh perusahaan untuk meningkatkan citra perusahaan yang turut mempengaruhi kenerjakeuangan perusahaan ( corporate financial performance ). Konsep baru ini disebut sebagaicorporate citizenship.Salah satu stakeholders disamping pemilik, pemerintah, karyawan dan masyarakatadalah lingkungan hidup. Oleh karena itu harus adatanggung jawab sosial dan lingkunganperusahaandalam perspektif filsafat moral di bidang ekonomi13bisnis pada dasarnya adalahperwujudan perasaan etik perusahaan untuk mewujudkan sifat altruistic perusahaan. Perasaanetik yang semula bersifat individual ini saat ini telah berkembang menjadi sebuah tuntutanglobal dalam dunia bisnis.14Berbagai peristiwa negatif yang menimpa sejumlah perusahaan, terutama setelahreformasi, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi para pemilik dan manajemenperusahaan untuk memberikan perhatian dan tanggung jawab yang lebih baik kepadamasyarakat, khususnya di sekitar lokasi perusahaan. Sebab kelangsungan suatu usaha tidakhanya ditentukan oleh tingkat keuntungan, tapi juga tanggung jawab sosial perusahaan. Apayang terjadi ketika banyak perusahaan didemo, dihujat, bahkan dirusak oleh masyarakat13Ilmu ekonomi mengajarkan cara-cara yang dipandang efisien dan efektif dalam memenuhi kebutuhan hidupmanusia. Namun tidak berarti bahwa ilmu selalu mengutamakan sifat individual yang bebas dari nilai-nilaimoral, pada dasarnya ilmu ekonomi berkembang dari filsafat moral (moral philosophy). Adam Smith(1723 - 1790) dalam salah satu karya besarnya The Theory of Moral Sentiments (1759) - mempercayai bahwabagaimanapun orang mementingkan dirinya sendiri, pada diri orang yang bersangkutan selalu ada perasaan etikauntuk bergairah dan suka melihat dan menolong orang lain (altruistic) menjadi bahagia.14Sudjana Eggi Ruyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Persfektif Etika Bisnis Di Indonesia,(Jakarta :Gramedia, 1999), hal. 132.

sekitar lokasi pabrik. Dunia Industri sering menjadi tertuduh utama dalam masalah kerusakanlingkungan, karena kerakusanya dalam mengeksploitasi sumberdaya alam15. Bila ditelusuri,boleh jadi salah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian dan tanggung jawabmanajemen dan pemilik perusahaan terhadap masyarakat maupun lingkungan di sekitarlokasi perusahaan. Investor hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya alam yangada di daerah tersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan. Selain itu, nyaris sedikit ataubahkan tidak ada keuntungan perusahaan yang dikembalikan kepada masyarakat. Justru yangbanyak terjadi, masyarakat malah termarginalkan di daerah sendiri.Sebagaimana yang terjadi di Papua yang melibatkan PT Freeport, hinggamenimbuklan efek domino dan menyebabkan terganggunya stabilitas dan tata kehidupan didaerah yang terkenal dengan potensi sumber daya alamnya tersebut. Di sekitar arealbertambangan yang mengalirkan jutaan Dollar perhari, kehidupan masyarakat masih hidupmiskin dan nyaris tak tersentuh perhatian perusahaan. Bahkan berbagai tindakan anarkisditimpakan kepada mereka saat mengais sisa produksi di areal pembuangan limbah. Sebagaicontoh lain pada tahun 2014 masyarakat disekitar PT Semen Padangadanya tuntutanmasyarakat yang mana daerahnya tercemar akibat aktifitas Industrinya yang sudah sangatmengganggu. Masyarakat menutut perbaikan bagi perumahan mereka yang telah rusak akibatdebu semen. PT Pertamina di kecamatan bungus juga dituntut masyarakat yang disebabkanpendistribusian CSR dianggap tidak mengutamakan masyarakat sekitar.Tanggung jawab Sosial perusahaan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 74 UU No40 Tahun 2007 secara serta merta merupakan tanggungjawab moral bagi Perusahann untuklingkunganya.1516Suatu konsep bahwa sebuah perusahaan harus memiliki suatu tanggungAB Susanto, Corporate Social Responsibility, Pendekatan Strategic Management dala CSR : Jakarta .Erlngga, 2009, hlm 616Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, sebagaimana dalam pasal 74 UU no 40 tahun 2007, peruahaanyang terutama yang berbasis sumber daya alam, berkewajiban untuk melaksanakan CSR, walaupun seharunyabersifat sukarela. Dalam UU PT tersebut, definisi tersebut, lebih menitik beratkan kepada pengembangankomunitas ( community development )

jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalamsegala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan PembangunanBerkelanjutan/ Sustainable Development, dimana ada sebuah argumen bahwa suatuperusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya tidak hanya berdasarkan suatu tujuankeuntungan semata, tapi lebih daripada itu harus berdasarkan suatau konsekuansi sosial danlingkungan untuk saat sekarang dan yang akan datang.Pada sisi lain masyarakat berkembang semakin kompleks. Sasaran, bidang garapandan intervensi pekerjaan social juga semakin luas. Manusia pribadi dan masyarakat sebagaisubjek hukum tentulah harus mengetahui serta mendapat informasi terhadap hal hal yangbaru walupun dalam ilmu hukum kita mengenal istilah Presumtio Iures de Iure yang berratibahwa setiap orang dinggap tahu hukum.Dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 yang menyatakanbahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untukmengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperolehdan memiliki, menyimpan dan mengelola dan menyampaikan informai dengan menggunakansegala jenis aluran yang teredia. AB Sutanto17menyatakan bahwa Ide mengenai TanggungJawab Sosial Perusahaan/ CSR kini semakin diterima secara luas. Kelompok yangmendukung wacana CSR berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan dari paraindividu yang terlibat didalamnya, yakni pemilik dan karyawannya. Namun mereka tidakboleh hanya memikirkan keuntungan finansialnya saja, melainkan pula harus memilikikepekaan dan kepedulian terhadap lingkunganEdwardFreedmanmenjelaskan stakeholders sebagai individu-individu dankelompok-kelompok yang dipengaruhi oleh tercapainya tujuan-tujuan perusahaan dan pada17AB Sutanto, Ibid. , Jakarta : Erlangga, 2009,h. 1

gilirannya dapat mempengaruhi tercapainya tujuan-tujuan tersebut.18Paham stakeholders inimembuka perspektif baru untuk mendekati masalah tujuan perusahaan, dimana bahwa tujuanperusahaan adalah manfaat bagi semua stakeholders. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, Karena itu perekonomian disusun sebagaiusaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perekonomian yang berdasarkandemokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang, sebab itu cabang-cabang produksi yangpenting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.Pada saat ini sebagai tindaklanjut ketentuan hasil Amandemen ke empat UUD 1945Pasal 33 tersebut maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal(selanjutnya disingkat dengan UUPM) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas (selanjutnya disingkat dengan UUTP) telah memuat pengaturan tentangpelaksanaan tanggung jawab sosial oleh perusahaan atau lebih di kenal dengan tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Dalam Pasal 15 UUPM dinyatakanbahwa, setiap penanam modal berkewajiban, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yangbaik, melaksanakan tanggung jawab sosial, memuat laporan tentang kegiatan penanamanmodal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, danmenghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.Demikian juga dalam pasal 74 UUPT menyatakan bahwa :19(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengansumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana di maksud pada ayat (1)merupakan Kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan di perhitungkan sebagai biayaperseroan yang pelaksanaannya di lakukan dengan memperhatikan kepatutan dankewajaran.(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang di maksud padaayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di aturdengan Peraturan Pemerintah.18Freeman R.E, Strategic Management: a Stakeholder Approach, Marchfield, MA, (Pitman,1984), hal.4619Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Gradies Mediatama,Yogyakarta, 22, Hal49-50

Ketentuan lebih lanjut sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4)tersebut, maka pada tangal 23 Februari 2012 telah diundangkan lagi Peraturan Pemerintahyang mengatur secara khusus Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan dandikenal dengan PP N0 47 Tahun 2012. Ketenuan ini menjawab segala bentuk kewajibanperusahaan yang berhubungan langsung dengan sumberdaya alam. Selanjutnya pada tanggal18 Agustus 2015 lahir pula Peraturan Daerah/ Perda no 7 Tahun 2015 yang mengatur tentangTanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di daerah Provinsi Sumatera Barat.Pemahaman ketiga ketentuan ini dalam menterjemahkan maksud pelaksanaan CorporateSocial Responsibility dalam kegiatan perekonomian oleh kalangan dunia usaha di Indonesiasangat beragam dan masih lemah. Hal tersebut dapat kita lihat bahwa banyak perusahaanyang tidak diterima keberadaannya oleh masyarakat sekitar. Seperti PT. Newmont Minahasa,PT.Lapindo di daerha Siduarjo, PT Tembaga Pura ( dulu PT Freeport ), PT. Exxon Mobiltelah menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan khususnya bagi masyarakatsekitarnya. Demikian juga terhadap perusahaan pertambangan lainyaBila pemahaman dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang baik danberkelanjutan seharusnya keberadaan perusahan tersebut dapat menyerap tenaga kerja,meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat memacu lajunya pembangunan nasionalmaupun daerah, serta memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namunkenyataannya dalam praktek bisnis dan industri yang berpotensi di Indonesia cenderungmengenyampingkan masyarakat sekitarnya, terutama peroalan yang menyangkut tentangkenyamanan dalam lingkungan.Masalah lingkungan20 hidup merupakan isu terpentingdalam kehidupan umat manusia. Maka oleh sebab itu keterkaitan antara tanggung jawab20Ada dua bentuk masalah lingkungan yaitu pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Pasal 1 butir 12dan 14 UUPLH No. 32 TAHUN 2009 menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya ataudimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatanmanusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapatberfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yangmengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

perusahaan dengan penegakan hokum l.ingkungan merupakan suatu yang dapat menjadijaminan dalam kelangsungan hidup manusia. Masalah lingkungan hidup bukan sajamerupakan masalah lingkungan fisik manusia maupun masalah biologis manusia, tetapi jugamerupakan masalah moral yang sangat perlu mendapatkan perhatian. Berbagai bentukkerusakan alam, baik itu erosi, banjir, kebakaran hutan, tanah longsor dan lain sebagainyayang terjadi belakangan ini menunjukkan bukti bahwa bumi sudah tidak sanggup lagimenopang kehidupan manusia dengan demikian kapasitas penyangga kehidupan manusiasudah mulai rapuh karena tidak dirawat dan dijaga. Semakin banyak jumlah nyawa manusiayang hilang akibat bencana ekologis yang terjadi di negeri ini.Koenadi Hardjaoemanteri21Menyikapi kondisi seperti ini maka sudah sepantasnyalingkungan hidup harus tetap dijaga, dirawat dan dikembangkan untuk menunjangkepentingan manusia. Tidak bisa dipungkiri apabila lingkungan hidup berada pada kondisiyang sangat memprihatinkan, maka yang akan merasakan dampaknya adalah manusia itusendiri. Pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 UUPLH menegaskan bahwa lingkungan hidupadalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup yang lain.CSR dapat dipahami secara program yang dijalankan perusahaan berlandaskan padaprinsip aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan (triple bottom line). Program inidijalankan tidak bersifat insidental, melainkan berkesinambungan. Dengan kata lainperusahaan tidak sekedar membagi-bagi kedermawanan (philanthropist), melainkan berusahamenjaga agar program ini dapat berlangsung secara berkelanjutan (sustainable). Isa Wahyudi21Koesnadi Hardjasomantri, Hukum Tata Lingkungan, edisi ketujuh, cetakan keempat belas (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 1999), hal. 554

dan Busra Azheri22Pengertian CSR yang telah dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan ternyata belum mempunyai bahasa dan makna yang sama terhadap CSR tersebutPengertian CSR dalam penjelasan Pasal 15 huruf (b) UUPM yang menegaskan bahwa―tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiapperusahaa

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Related Documents:

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Proyek Latar belakang yang menjadikan terwujudnya Implementasi Konsep International Style pada Hotel Bintang Empat di Kawasan Sudirman Bandung, dibagi dalam dua perihal. Perihal pertama yaitu, latar belakang lokasi dan latar belakang perencanaan proyek. Perihal – perihal tersebut akan dijadikan sebagai

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tawakal dan yang seakar dengannya disebut dalam Al-Qur'an sebanyak 70 kali dalam 31 surah, diantaranya surah Ali Imran (3) ayat 159 dan 173, an-Nisa (4) ayat 81, Hud (11) ayat 123, al-Furqan (25) ayat 58, dan . Bab pertama sebagai pendahuluan merupakan garis besar gambaran skripsi. Pada bab .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

BAB I : Pendahuluan, Bab ini berisi tentang Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, Ruang lingkup dan batasan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II : Tinjauan Pustaka, Bab ini berisi tentang landasan teori, penelitian terdahulu, kerangka konseptual , serta hipotesis penelitian.

Bab I, merupakan pendahuluan, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, landasan teori, metode penelitian, dan sistematika penulisan. Bab II, merupakan gambaran umum kepercayaan masyarakat Jepang terhadap legenda atau mitos tentang hantu.

Bab 1 Pendahuluan Page 1-1 Bab 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut yang dapat dikelola sebesar 5,8 juta km2 yang memiliki keanekaragaman sumberdaya kelautan dan perikanan yang sangat besar.

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .