Analisis Penerapan Akad Qard - Iain Purwokerto

1y ago
8 Views
3 Downloads
1.59 MB
129 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jenson Heredia
Transcription

ANALISIS PENERAPAN AKAD QARD{{ WAL IJA RAH PADAPEMBIAYAAN TALANGAN HAJIDI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTOLAPORAN TUGAS AKHIRDiajukan Kepada Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN PurwokertoUntuk Memenuhi Salah Satu SyaratGuna Memperoleh Gelar Ahli MadyaOleh:IKA SETIANA1123204025PROGRAM DIPLOMA IIIMANAJEMEN PERBANKAN SYARI’AHJURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAMSEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)PURWOKERTO2014i

PERNYATAAN KEASLIANYang bertanda tangan di bawah ini:Nama: Ika SetianaNIM: 1123204025Jenjang: D IIIJurusan: Syari’ah dan Ekonomi IslamProdi/Semester: D III Manajemen Perbankan Syari’ah (MPS)/VIMenyatakan bahwa naskah Tugas Akhir (TA) ini secara keseluruhanadalah hasil penelitian atau karya sendiri kecuali pada bagian-bagian yang dirujukpada sumbernya.Purwokerto, 30 Mei 2014Ika SetianaNIM. 1123204025ii

KEMENTERIAN AGAMASEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERIPURWOKERTOJURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAMAlamat : Jl.Jend.A.Yani No.40A PURWOKERTO 53126Tlp.0281-635624, 628250 fax.0281-636553 www.stainpurwokerto.ac.idREKOMENDASI UJIAN TUGAS AKHIRAssalamu‟alaikum Wr. Wb.Yang bertanda tangan dibawah ini, Dosen Pembimbing Tugas Akhir darimahasiswa :Nama: Ika SetianaNIM: 1123204025Jurusan/ Program/Semester: Syari’ah dan Ekonomi Islam/D III MPSSemester/ Tahun Akademik: VI/ 2013/2014Judul Tugas Akhir:Analisis Penerapan Akad Qard{ Wal Ija rah padaPembiayaan Talangan Haji di Bank SyariahMandiri Cabang PurwokertoMenerangkan bahwa laporan Tugas Akhir mahasiswa tersebut telah siapuntuk diujikan setelah yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan akademikyang telah ditetapkan.Demikian Rekomendasi ini dibuat untuk menjadikan maklum danmendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.Wassalamu‟alaikum Wr. Wb.Dibuat diPada Tanggal: Purwokerto: 30 Mei 2014Mengetahui,Ketua Jurusan,Dosen Pembimbing,Drs. H. Syufa’at, M.Ag.NIP. 19630910 199203 1 005H. Akhmad Faozan, Lc., M.Ag.NIP. 19741217 200312 1 006iii

LEMBAR PENGESAHANANALISIS PENERAPAN AKAD QARD{ WAL IJA RAH PADAPEMBIAYAAN TALANGAN HAJIDI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTOPenyusun: Ika SetianaNIM:1123204025Purwokerto, 18 Juli 2014Penguji IPenguji IIIin Solikhin, M.Ag.NIP. 19720005 200112 1 002Candra Warsito, S.TP., M.Si.NIP.19790323 201101 1 007PembimbingH. Akhmad Faozan, Lc., M.Ag.NIP. 19741217 200312 1 006Mengetahui,Ketua STAIN PurwokertoKetua Program StudiDr. A. Luthfi Hamidi, M.Ag.NIP. 19670815 1999203 1 003H. Akhmad Faozan, Lc., M.Ag.NIP. 19741217 200312 1 006iv

MOTTO“Orang yang paling berbahagia tidak selalu memikirkan hal-hal terbaik, merekahanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalamhidupnya.”v

PERSEMBAHANKarya tulis yang sederhana ini penulis persembahkan kepada:1.Kedua orang tua penulis, Bapak Warsitodan IbuNani, atas do’a, dukungandan kasih sayangnya, serta Bapak Karsiwan dan Ibu Sudriyah. Beribu ucapanterima kasih dan maaf atas segala kesalahan penulis.2.Suami tercinta, Mas Tri Sutrisno, atas semua do’a dan dukungannya, maafkalau selama ini mungkin penulis belum bisa menjadi seorang istri yang baikdan sesuai harapan.3.Mbah tersayang, Tante dan Om, Bude dan Pakde, Adik Kusnidah sertakeluarga besar lainnya, atas segala dukungan dan semangat yang diberikanselama penulisan laporan Tugas Akhir ini.4.Sahabat-sahabat penulis (Uli, Riska, Nur) terima kasih karena selama 3 tahunterakhir ini kalian telah menjadi sahabat yang begitu berarti bagi kehidupanpenulis. Serta sahabat inspiratif (Lusi dan Titin) atas semangat daninspirasinya. Semoga persahabatan ini terus berlanjut sampai masa nanti.5.Teman-teman D III MPS Angkatan 2011. Semoga kebersamaan danpersahabatan yang kita lalui selalu menyatu dalam indahnya persaudaraan.6.Serta para pembaca sekalian.vi

KATAPENGANTARAlhamdulillahirabil‟alamin,segala puji syukur senantiasa penulis haturkankepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehinggapenulis dapat menyelesaikan laporan Tugas Akhir ini yangberjudul AnalisisPenerapan Akad Qard{ Wal Ija rah pada Pembiayaan Talangan Haji di BankSyariah Mandiri Cabang Purwokerto.Tak lupa pula shalawat dan salam semoga selalu tercurah padajunjungankita nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat hingga akhirzaman.Laporan Tugas Akhir ini disusun untuk melengkapi salah satu syarat yangharus dipenuhi bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya di SekolahTinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto untuk program D IIIManajemen Perbankan Syariah.Penulis menyadari bahwa kesempurnaan hanya milik Allah SWT,kekurangan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tak terbantahkan,begitu pula dengan karya-karyanya. Namun manusia wajib berusaha menujukearah mendekati kesempurnaan. Demikian dengan sajian penulis ini tentu masihbanyak hal yang perlu disempurnakan. Tetapi untuk melangkah sampai disini,penulis tidaklah berjalan sendiri, melainkan dengan dukungan dan bantuan dariberbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsungyang sangat berjasadalam penyelesaian Laporan Tugas Akhir ini.Oleh karena itu, penulis menyampaikan rasa hormat dan ucapanterimakasih yang setulus-tulusnya kepada:vii

1. Dr. A Luthfi Hamidi, M.Ag. selaku Ketua STAIN Purwokerto.2. Drs. Munjin, M.Pd.I. selaku Wakil Ketua I STAIN Purwokerto.3. Drs. Asdlori, M.Pd.I. selaku Wakil Ketua II STAIN Purwokerto.4. H. Supriyanto, Lc., M.S.I. selaku Wakil Ketua III STAIN Purwokerto.5. Dr. H. Syufa’at, M.Ag.selaku Ketua Jurusan Syari’ah dan EkonomiIslam.6. H.Akhmad Faozan, Lc., M.Ag.selaku Ketua Program Diploma ,setaPembimbing laporan Tugas Akhir.7. Ida Novianti, M.Ag, selaku DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) diBank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto.8. Achmad Dhany Nasution selaku Kepala Cabang Bank Syariah MandiriCabang Purwokerto.9. Wijaya Wisnu Murti selaku Pembimbing Lapangan dari Bank SyariahMandiri Cabang Purwokerto10. Segenap pimpinan dan karyawan Bank Syariah Mandiri CabangPurwokertoyang selalu memberikan pengarahan selama Praktik Kerja.11. Seluruh dosen STAIN Purwokerto atas ilmu yang diberikan selamamasa perkuliahan.12. Kepada keluarga tercinta atas semangat dan dukungannya baik spiritualmaupun materiil.13. Serta semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu yangtelah membantu penulis dalam menyelesaikan Laporan Tugas Akhir ini.viii

Secara khusus terima kasih yang tak terhingga disampaikan kepada semuateman-teman D III MPS yang telah memberikan semangat,dukungan, saran danmasukannya atas terselesaikannya laporan Tugas Akhir ini.Semoga LaporanTugas Akhir ini dapat memberi manfaat bagi penulis sendiri dan bagi pembacasekalian serta mampu meningkatkan mutu dan efektivitas pembelajaran.Akhir kata, semoga dukungan, dorongan, bantuan yang telah diberikankepada penulis selama ini, mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.Amiin.Purwokerto,30 Mei 2014Ika SetianaNIM. 1123204025ix

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATINBerdasarkan keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 158 tahun 1987 Nomor 0543 b/u/1987 tanggal 10September 1987 tentang pedoman transliterasi Arab-Latin dengan beberapapenyesuaian menjadi berikut:1. KonsonanHuruf ArabNamaHuruf LatinNamaAlifTidak dilambangkanTidak dilambangkanBaBBeTaTTes\as\es (dengan titik di atas)JimJJeh{ah{ha (dengan titik di bawah)KhaKhka dan haDalDDez\alz\zet (dengan titik di atas)RaRErZaZZetSinSEsSyinSyes dan yes}ads}es (dengan titik di bawah)d{add{de (dengan titik di bawah)t}at}te (dengan titik di bawah)z{az{zet (dengan titik di bawah)‘ain . ‘ .koma terbalik ke atasGainGGeFaFEfx

postrofyaYYe2. Vokal1) Vokal Tunggal (Monoftong)Vokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atauharakat, transliterasinya sebagai berikut:TandaNamaHuruf a„ala- yaz\habu-su'ila2) Vokal Rangkap (Diftong)Vokal rangkap bahasa Arab yanglambangnya berupa gabunganantara harakat dan huruf, transliterasinya gabungan huruf, yaitu:xi

Tanda danGabunganNama@HurufNamaHurufFath}ah dan yaAia dan iFath}ah danAua dan uwawuContoh:- kaifa-haula3. MaddahMaddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harakat dan huruf,transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu:Tanda danHurufNamaHuruf danTandaNama .fath}ah dan alifĀa dan garis diatas .kasrah dan yaĪi dan garis diatasd}ammah danwawuŪu dan garis diatas----Contoh:- qāla-ramā- qīla-yaqūlu4. Ta Marbu t}ahTransliterasi untuk ta marbu t}ah ada dua:1) Ta marbu t}ah hidupta marbu t}ah yang hidup atau mendapatkan h}arakatfath}ah, kasrah dand}ammah, transliterasinya adalah /t/.xii

2) Ta marbu t}ah matiTa marbu t}ah yang mati atau mendapat h}arakat sukun, transliterasinyaadalah /h/.3) Kalau pada suatu kata yang akhir katanya tamarbu t}ah diikuti oleh katayang menggunakan kata sandang al, serta bacaan kedua kata itu terpisahmaka ta marbu t}ah itu ditransliterasikan dengan ha (h)contoh:Raud}ah al-At}fālal-Madīnah al-MunawwarahT}alh}ah5. Syaddah (Tasydid)Syaddah atau tasydid yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkandengan sebuah tanda syaddah atau tanda tasydid. Dalam transliterasi ini tandasyaddah tersebut dilambangkan dengan huruf, yaitu huruf yang sama denganhuruf yang diberi tanda syaddah itu.Contoh:- rabbanā-nazzala6. Kata SandangKata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf,yaitu, namun dalam transliterasinya kata sandang itu dibedakan antara katasandang yang diikuti oleh huruf syamsiyyah dengan kata sandang yang diikutihuruf qamariyyah.xiii

1) Kata sandang yang diikuti oleh huruf syamsyiyyah, kata sandang yangdiikuti oleh huruf syamsiyyah ditransliterasikan sesuai dengan bunyinya,yaitu huruf /l/ diganti dengan huruf yang sama dengan huruf yanglangsung mengikuti kata sandang itu.2) Kata sandang yang diikuti oleh huruf qamariyyah, ditransliterasikan sesuaidengan aturan yang digariskan di depan dan sesuai dengan bunyinya.Baik diikuti hurufsyamsiyyah maupun huruf qamariyyah, katasandang ditulis terpisah dari kata yang mengikuti dan dihubungkan dengantanda sambung atau hubung.Contoh:- al-rajulu-al-qalamu7. HamzahDinyatakan di depan bahwa hamzah ditransliterasikan dengan apostrop.Namun itu, hanya terletak di tengah dan di akhir kata. Bila Hamzah itu terletakdi awal kata, ia dilambangkan karena dalam tulisan Arab berupa alif.Contoh:Hamzah di awalAkalaHamzah di tengahta’khuz ūnaHamzah di akhiran-nau‟uxiv

8. Penulisan KataPada dasarnya setiap kata, baik fi’il, isim maupun huruf, ditulisterpisah. Bagi kata-kata tertentu yang penulisannya dengan huruf arab yangsudah lazim dirangkaikan dengan kata lain karena ada huruf atau harakatdihilangkan maka dalam transliterasi ini penulisan kata tersebut bisa dilakukandua cara; bisa dipisah perkata dan bisa pula dirangkaikan. Namun penulismemilih penulisan kata ini dengan perkata.Contoh:: wa innalla@ha lahuwa khair ar-ra@ziqi@n:fa aufu@ al-kaila wa al-mi@zan9. Huruf KapitalMeskipun dalam sistem tulisan arab huruf kapital tidak dikenal,transliterasi huruf tersebut digunakan juga. Penggunaan huruf kapitaldigunakan untuk menuliskan huruf awal, nama diri tersebut, bukan huruf awalkata sandang.Contoh:Wa ma Muh}ammadun illa rasu l.Wa laqad raa hu bi al-ulfuq al-mubi nxv

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL. iHALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN . iiHALAMAN REKOMENDASI UJIAN TUGAS AKHIR . iiiHALAMAN LEMBAR PENGESAHAN . ivHALAMAN MOTTO . vHALAMAN PERSEMBAHAN . viKATA PENGANTAR . viiPEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN. xDAFTAR ISI . xviDAFTAR TABEL . xixDAFTAR GAMBAR . xxDAFTAR LAMPIRAN . xxiBAB I PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang Masalah. 1B. Rumusan Masalah.9C. Maksud dan Tujuan Penulisan Tugas Akhir . 10D. Metode Penulisan Laporan Tugas Akhir . 111. Metode Penulisan . 112. Teknik Pengumpulan Data. 11E. Lokasi dan Waktu Penelitian Laporan Tugas Akhir . 141. Lokasi Penelitian. 142. Waktu Penelitian . 14BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN. 15A. Kedudukan dan Koordinasi . 151. Sejarah Singkat Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto . 152. Visi dan Misi . 183. Shared Value Ethic . 194. Tagline . 205. Struktur Organisasi . 21B. Sistem Operasional dan ProdukBSM Cabang Purwokerto . 341. Sistem Operasional . 34xvi

2. Produk-Produk BSM Cabang Purwokerto . 35a. Produk Penghimpunan Dana . 35b. Produk Pembiayaan . 44c. Produk Jasa Perbankan Lainnya . 57BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN. 63A. Hasil . 631. Tinjauan Tentang Talangan Haji . 63a. Pengertian Talangan Haji . 63b. Landasan Syariah Pembiayan Talangan Haji . 65c. Fatwa DSN MUI . 662. Tinjauan Tentang Qard{.66a. Pengertian Qard{ . 67b. Dasar Hukm Pembiayaan Qard{.69c. Rukun Akad Qard{ .70d. Tujuan dan Manfaat Pembiayaan Qard{.70e. Sumber Dana Qard{.71f. Aplikasi Pembiayaan Qard{ di LKS.72g. Skema Pembiayaan Qard{.73h. Fatwa DSN MUI.743. Tinjauan Ija rah . 76a. Pengertian Ija rah . 76b. Landasan Hukum Syariah . 77c. Jenis-jenis Ija rah . 78d. Skema Kerja Prinsip Ija rah.79e. Fatwa DSN MUI.80B. Pembahasan . 821. Mekanisme Pembiayaan Talangan Haji di Bank Syariah MandiriCabang Purwokerto . 82a. Pembiayaan Talangan Haji di BSM Cabang Purwokerto.83b. Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Talangan Haji.85c. Mekanisme Pengajuan Pembiayaan Talangan Haji.86d. Jumlah Talangan dan Biaya Ujrah.88e. Pembatalan Haji.90xvii

2. Analisis Penerapan Akad Qard{ Wal Ija rah pada PembiayaanTalangan Haji di Bank Syariah Mandiri Purwokerto . 93BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN . 103A. Kesimpulan . 103B. Saran . 104DAFTAR PUSTAKALAMPIRANxviii

DAFTAR TABELTabel 3. 1 Prosentase Jumlah Nasabah Pembiayaan Talangan Haji TahunKeberangkatan 2013 sampai 2024.84Tabel 3. 2 Jumlah Talangan dan Ujrah yang dikenakan. 89xix

DAFTAR GAMBARGambar 2. 1 Struktur Organisasi BSM Cabang Purwokerto. 21Gambar 3. 1 Skema Qard{. 73Gambar 3.2 Skema Kerja Prinsip Ija rah. 79xx

DAFTAR LAMPIRAN1. Pedoman Wawancara2. Akad Qard{ Talangan Haji Bank Syariah Mandiri Cabang Purowokerto3. Akad Ija rah Pengurusan Pendaftaran Haji Bank Syariah Mandiri CabangPurwokerto4. Brosur Pembiayaan Talangan Haji Bank Syariah Mandiri CabangPurwokerto5. Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Mabrur6. Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Tabungan Mabrur dan MabrurJunior7. Syarat Pencairan Rekening Nasabah yang telah Meninggal8. Blangko / Kartu Bimbingan9. Sertifikat-sertifikat10. Biodata Mahasiswaxxi

22

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahPerbankan yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomidi Indonesia, saat ini mengalami perkembangan yang sangat penting. Paketkebijakan Oktober 1988 (pakto 88), undang-undang (UU) Perbankan No. 7Tahun 1992 tentang perbankan yang dilanjutkan perubahan UU Perbankanmelalui UU No. 10 tahun 1998 menjadi dasar hukum bagi perkembanganperbankan di Indonesia, serta memberi sumbangan yang penting, inovatif, danprospektifbagi operasional dan produk perbankan untuk memenuhikebutuhan masyarakat.1Dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan (telahdiperkuat dengan UU No. 21 tahun 2008) dan UU No. 23 tahun 1999 tentangBank Indonesia (telah diamandemen dengan UU No 3 Tahun 2004) jugamenjadi titik awal yang menandai era dual banking system di Indonesia,dimana eksistensi Bank Umum Syariah (Islamic Commercial Bank) sejajardengan Bank Umum Konvensional. Pada aspek yang lain, Bank UmumKonvensional juga dapat membuka Unit Usaha Syariah atau Gerai Syariah dikantor Bank Konvensional.2 Adanya sistem dual banking di Indonesia saat inimerupakan suatu hal yang perlu disyukuri bagi umat muslim di Indonesia.1Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 tahun 2008), (Bandung :PT. Refika Aditama, 2009), hlm. 1.2Ahmad Dahlan, Bank Syariah, Teori, Praktik, Kritik, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm.100.1

2Adanya perbankan syariah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semuaelemen masyarakat akan jasa pebankan tanpa adanya keraguan mengenaiboleh tidaknya memakai jasa perbankan ditinjau dari kacamata agama.Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknyamemberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaranserta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsipsyariah Islam.3 Sedangkan menurut menurut pasal 1 angka 7 UU No. 10 tahun2008 Bank Syariahadalah bank yang menjalankan kegiatan usahanyaberdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank UmumSyariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.4Bank Syariah hadir untuk memberikan berbagai macam jasa keuanganyang dapat diterima secara religius bagi masyarakat Islam maupun non Islam.Bank syariah didirikan disamping menjalankan aktivitas memperoleh laba,juga ditunjukan untuk menjalankan usaha dengan tunduk kepada hukumIslam. Oleh karena itu, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsipsyariah, prinsip tersebut yaitu : 51. Larangan menetapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi.2. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajarandan keuntungan yang halal.3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.4. Larangan menjalankan monopoli.34Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hlm. 1.Ahmad Dahlan, Bank Syariah, Teori, Praktik, Kritik, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm.101.5Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogayakarta: UPP AMP YKPNYogyakarta, 2005), hlm. 37.

35. Bekerjasama dalam membangun masyarakat melalui aktivitas bisnis danperdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.Sistem keuangan Islam yang bebas dari prinsip bunga diharapkanmampu menjadi alternatif terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.Penghapusan prinsip bunga ini memiliki dampak yang cukup penting dalamkegiatan ekonomi, karena bukan hanya investai langsung, tetapi investasi tidaklangsungpun harus bebas dari riba. Perbankan sebagi lembaga keuanganutama dalam sistem keuangan saat ini, tidak hanya berperan sebagai lembagaperantara keuangan, namun juga sebagai industri penyedia jasa keuangan daninstrumen kebijakan moneter yang ada. 6Selain penghapusan sistem bunga dan diganti dengan sistem bagi hasil,perbedaan bank syariah dengan bank konvensional adalah produk-produkyang ada dalam bank syariah. Produk-produk bank syariah, merupakan bentukusaha yang harus mengikuti ketentuan quran dan hadis, antara lain sebagaiberikut: 71. Prinsip simpanan, dengan menggunakan akad wadi ’ah.2. Prinsip bagi hasil, produknya yaitu mud{ar abah dan musyarakah.3. Prinsip jual beli, produknya antara lain mura bah}ah, salam dan istis}hna’.4. Prinsip sewa (ija rah).5. Prinsip pengambilan fee, yaitu kafalah, wakalah, hiwalah dan rahn.6. Prinsip biaya administrasi yaitu qard}.6Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syariah, (Yogayakarta: Ekonisia, 2004),7Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2005), hlm. 11.hlm. 5.

4Bank syariah di Indonesian pertama kali didirikan pada tahun 1992adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya sedikitmelambat, tetapi perbankan syariah di Indonesia terus berkembang. Pada eratahun 1992-1998 hanya ada satu unit Bank Syariah, maka pada tahun 2005jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah.8 Salah satu Bank Umum yangmembuka Unit Usaha Syari’ah adalah Bank Mandiri dengan mendirikan BankSyariah Mandiri.Bank Syariah Mandiri berdiri tahun 1999, yang merupakan banksyariah yang berdiri ke dua setelah Bank Muamalat Indonesia, mengalamiperkembangan yang sangat baik, bahkan kini Bank Syariah Mandiri merupakansalah satu bank syariah terbesar di Indonesia. Dengan layanan syariahnya,Bank Syariah Mandiri mengemas enam prinsip bentuk usaha bank syariah,beserta akad-akad tersebut ke dalam berbagai produk yang menarik. Dan salahsatu produk yang paling banyak diminati oleh masyarakat khususnyamasyarakat muslim di Indonesia adalah produk pembiayaan denganpenggunaan akad qard} dan ija rah, yaitu pembiayaan dana talangan haji, bahkanproduk pembiayaan talangan haji ini menjadi produk pembiayaan terbanyak diBank Syariah Mandiri Purwokerto pada bulan desember 2013, jumlahnyamencapai lebih dari 28% .9 Tidak hanya di Bank Syariah Mandiri Cabang8Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 25.9Wawancara dengan Fajar Purnomo, Administrasi Pembiayaan di BSM KC Purwokerto,hari Kamis, 6 Februari 2014, pukul 16.15.

5Purwokerto, tetapi pembiayaan talangan haji menjadi produk pembiayaanterbanyak di hampir seluruh cabang Bank Syariah Mandiri di Indonesia.Pembiayaan talangan haji merupakan produk yang memiliki potensiyang cukup besar, ini dikarenakan haji yang merupakan rukun Islam yangkelima ini berbeda dengan rukun Islam yang lain yang dapat dilakukan secaraindividu dan tidak ada spesifikasi khusus. Ibadah haji harus dilakukan ditempat tertentu dan waktu tertentu, yaitu di bulan z{ulhijjah dan di kotaMakkah.10Karena hal itu, maka haji hanya diperintahkan bagi mereka yangmampu, baik secara materi, bekal dan kemantapan hati, seperti yangterkandung dalam Q.S. Ali Imron ayat 97 : Artinya: “Padanya terdapat tanda–tanda yang nyata, (diantaranya) makamIbrahim (tempat berdirinya membangun ka’bah). Barang siapa memasukinya(baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajibanmanusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakanperjalanan ke Baitullah (orang yang sanggup mendapatkan perbekalan danalat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman).Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji). Maka sesungguhnya Allah MahaKaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”Hal tersebut pada kenyataannya mengundang banyak permasalahanyang muncul bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, salahsatunya adalah masalah keuangan, belum lagi animo masyarakat untuk10Tim Peneliti Puslitbang Kehidupan Beragama, Kepuasan Jamaah Haji TerhadapKualitas Penyelenggaraa Ibadah Haji Tahun 1430 H, (Jakarta: Badan Litbang dan DiklatKementrian Agama RI, 2011), hlm. 1

6menjalankan ibadah haji dari tahun ketahun semakin meningkat,11 akibatnyaantrian daftar calon jemaah haji semakin panjang. Ini tentu akan menjadimasalah besar bagi masyarakat yang ingin menunaikan haji, namun belummemiliki dana yang cukup.Undang–undang No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggarakan ibadahhaji, mengamanatkan pemerintah agar melibatkan peran serta masyarakat wasan,penyelenggaraan ibadah haji, memberikan perlindungan hukum yang tegasbagi jamaah haji serta upaya meningkatkan pelayanan dengan menghilangkanmonopoli.12Dalam kegiatan ini, Dewan Syariah Nasional memberikan kesempatanpada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk merespon kebutuhanmasyarakat dalam berbagai produknya, termasuk pengurusan haji dan talanganperlunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Hal ini membuat bank–bankdi Indonesia banyak yang mengeluarkan produk pembiayaan dana talanganhaji (yang mulai berlaku tahun 2009)13 karena dilihat pembiayaan ini memilikiprospek yang sangat bagus, dilihat dari banyaknya masyarakat Indonesia yangingin melaksanakan ibadah haji, termasuk Bank Syariah Mandiri.Dasar dikeluarkannya pembiayaan ini adalah Q.S. al Hadid ayat 11: 11Tim Peneliti Puslitbang Kehidupan Beragama, Ibadah Haji Dalam Sorotan Publik(Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2007), hlm. 2.12Ibid., hlm. 1.13Wawancara dengan Ragil Wahyu Utomo, Customer Service di BSM KC Purwokerto,hari Selasa, 28 Januari 2014, pukul 16.30.

7Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yangbaik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dandia akan memperoleh pahala yang banyak.”Inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya pembiayaan talangan hajioleh Bank Indonesia dan disahkan oleh Dewan Syariah Nasional. Tujuan daripembiayaan talangan haji ini adalah untuk membantu masyarakat yang inginmelaksanakan ibadah haji, tapi terhalang keinginannya karena kekurangandana.Namun sekarang banyak bank yang menutup pembiayaan talanganhaji, dikarenakan isu pelarangan pembiayaan talangan haji oleh KementrianAgama. Hanya Bank Syariah Mandiri yang sampai saat ini masihmengeluarkan pembiayaan talangan haji. Akan tetapi waktu pelunasanpembiayaan talangan haji dibatasi, yang sebelumnya waktu pelunasan tigatahun, sekarang mulai awal tahun 2013, pembiayaan talangan haji oleh BankIndonesia hanya diperbolehkan dalam jangka waktu satu tahun. 14 Inimerupakan peluang besar bagi Bank Syariah Mandiri, karena keinginanmasyarakat untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi, sedangkan bank laintelah menghapus pembiayaan talangan haji.Pembiayaan talangan haji di Bank Syariah Mandiri menggunakan akadqard} wal ija rah, diberikan kepadanasabah calon haji dalam rangkamemperoleh nomor porsi haji atau pelunasan BPIH (Biaya Pelunasan IbadahHaji). Qard} wal ija rah adalah akad yang terjadi antara bank dengan nasabahcalon haji sehubung dengan pemberian pinjaman uang oleh bank kepada14Ibid., hari Selasa, 28 Januari 2014, pukul 16.30.

8nasabah untuk memenuhi syarat mendapatkan porsi haji atau pelunasanaBPIH. Bank memungut biaya/ fee administrasi yang wajar atas jasa Bankdalam pengurusan kepentingan nasabah.15Penggunaan akad ini berdasarkan fatwa pembiayaan pengurusan hajiyaitu, fatwa DSN 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan PengurusanHaji LKS : 161. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa(ujrah) dengan menggunakan prinsip ija rah sesuai fatwa DSN-MUI9/DSN-MUI/IV/2000.2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIHnasabah dengan menggunakan prinsip qard} sesuai fatwa DSN-MUI19/DSN-MUI/IV/2001.3. Jasa pengurusan

i ANALISIS PENERAPAN AKAD QARD {{{{{ WAL IJA RAH PADA PEMBIAYAAN TALANGAN HAJI DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTO LAPORAN TUGAS AKHIR Diajukan Kepada Jurusan Syari'ah dan Ekonomi Islam STAIN Purwokerto

Related Documents:

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

Sumber Hukum Materiil Akad-Akad Syariah di LKS 3. Pengaturan Akad-Akad dasar Keuangan dan Bisnis Syariah . tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 14. . Kategori Akad Fatwa DSN KHES SEOJK Hutang Piutang Qard 19/2001 Ps. 612 - 617 II.4.1 hal 75 Rahn 25/2002 Ps. 329 - 369 II.4.2 hal 78

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS. 9 Bank syariah menerapkan akad mud

A. Akad Dalam Hukum Islam 1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad Dalam Islam Pengertian akad berasal dari bahasa Arab, al-„aqdyang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata

Hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaan akad utang piutang dengan sistem tanggung renteng ditinjau dari hukum Islam adalah sah karena terpenuhinya rukun dan syarat akad. Sistem tanggung renteng dalam praktik utang piutang di BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya Desa Bantarbarang termasuk akad d}ama n.

day I am going to buy a car just like that.'' He thei1 explained : ''You see, mister, Harm can't waJk. I go downtow11. and look at' all e nice Tiiii;-J(S in the store window, and come home and try tc, tell Harry what it is all about, but r tell it very good. Some day J am going to make