Nomor : SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018 Jakarta, 05 Februari .

2y ago
17 Views
3 Downloads
253.34 KB
11 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Bennett Almond
Transcription

Nomor: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018Jakarta, 05 Februari 2018Kepada Yth.- Dewan Komisaris- DireksiPT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.diTempatPerihal: Laporan Penerapan Good Corporate GovernancePT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. Tahun 2017A. Data Umum Pelaksanaan GCGA.1. 1. Dasar Penerapan GCG WIKAa. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 JO Undang-Undang No. 20 Tahun2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 B ayat (1)dan ayat (2)b. Undang-UndangRepublik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentangBadan Usaha Milik Negarac. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tanggal16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatasd. Undang-undangRepublikIndonesia No. 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publike. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan No. Kep-412/BL/2009 saksiTertentutanggal25Nopember 2009f. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola PerusahaanYang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha MilikNegara yang telah diubah terakhir menjadi PER-09/ MBU/2012 tanggal 6Juli 2012 dengan perubahan pada pasal 12 ayat 10g. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-01/MBU/01/2015Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di LingkunganKementerian Badan Usaha Milik Negarah. Anggaran Dasar Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris No. 110 tanggal 20Desember 1972 dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, S.H.,pengganti dari Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telahmengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris AktaNo. 7 tanggal 7 April 2017 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang telah menerima persetujuan danpemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan

NomorHalaman: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -2-HAM RI Nomor : AHU-AH.01.03-0133890 dan Nomor : AHU0010171.AH.01.02.TAHUN 2017 tertanggal 6 Mei 2017;i.j.k.l.m.n.o.p.Penyesuaian Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan PerseroanPT WIJAYA KARYA Tbk. (Persero) Tahun 2017, No. 06/DK/WIKA/2018dan No : SK.02.09/A.DIR.0742/2018 tertanggal 12 Januari 2017Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perusahaanperseroan (Persero) PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. Nomor 39tanggal 23 Maret 2017 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan penerimaan PemberitahuanPerubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor : AHU.AH.01.03-0127318 tanggal 13 April2017.Surat Keputusan Direksi PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. Nomor:SK.02.09/A.DIR.0637/2018 tentang Perubahan Panduan PelaksanaanGood Corporate Governance Perusahaan PT WIJAYA KARYA (Persero)Tbk. tanggal 12 Januari 2018Surat Keputusan Direksi PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. Nomor:SK.02.09/A.DIR.0639/2018 tentang Perubahan Code of ConductPerusahaan PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. tanggal 12 Januari 2018Surat Keputusan Dewan Komisaris dan Direksi PT WIJAYA A.DIR.0639/2018 tentang Perubahan Board Manual PTWIJAYA KARYA (Persero) Tbk. tanggal 12 Januari 2018ProsedurPengaduanPelanggaranCodeof Conduct No.WIKA-LDS-PM.01.02 tanggal 26 Oktober 2011Surat Pernyataan Direksi dan Komisaris Tentang Benturan Kepentingantertanggal 24 Nopember 2017Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negaradengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Propinsi DKIJAKARTA NomorMOU-09/MBU/12/2017 danNomorMOU19/K/D4/2017 tentang Pengembangan dan Penguatan Tata KelolaPerusahaan Yang Baik (Corporate Governance) pada KementerianBUMN dan/atau BUMN tertanggal 4 Desember 2017A. 1.2. Dasar Pelaporan Pelaksanaan GCGDasar Pelaporan Penerapan Good Corporate Governance (GCG)Tahun 2017 pada WIKA adalah:a. Sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan GCG atau BoardManual Pelaksanaan GCG oleh Organ Perusahaanb. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola PerusahaanYang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha MilikNegara

NomorHalaman: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -3-c. Mengoptimalkan nilai perusahaan, agar WIKA memiliki daya saing yangkuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampumempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untukmencapai maksud dan tujuan perusahaan;d. Memberikan kepastian dan kemanfaatan kepada para stakeholdersWIKAA.2. Tujuan Pelaporan Pelaksanaan GCGa. Memberikan gambaran secara umum pelaksanaan GCG di Perseroanb. Mengetahui kualitas penerapan GCG perusahaan melalui pencapaian ataurealisasi target dari yang telah direncanakanc. Mendokumentasi kegiatan penerapan GCG Perseroand. Mengidentifikasi kegiatan GCG yang belum terealisasie. Mengevaluasi kegiatan yang belum terealisasif. Mendeskripsikan setiap kegiatan GCG Tahun 2017A.3. Ruang lingkup pelaksanaan GCGPenerapan GCG di WIKA meliputi penerapan GCG oleh Organ Perusahaan(Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham), Manajemen Kunci(General Manager, Manajer Divisi, Manajer) dan Staf Perseroan. Adapunaspek terkait program-program improvement GCG meliputi :a. Support Unit GCG dalam pengembangan penerapan GCG Perseroan danAnak Perusahaanb. Pemenuhan kegiatan mandatori sebagai wujud compliance Perseroanterhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlakuc. Program yang meningkatkan komitmen Pegawai terhadap penerapan tatakelola secara berkelanjutan;d. Upaya perusahan memenuhi hak Pemegang saham dan RUPS/PemilikModal;e. Pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisaris;f. Pelaksanaan tugas dan wewenang Direksi;g. Upaya Perusahaan dalam Pengungkapan Informasi dan Transparansi;h. Pelaksanaan penilaian/evaluasi setiapkegiatan GCGberupapenyelenggaraan Assessment atau berpartisipasi sebagai volunteerdalam penilaian GCG oleh beberapa lembaga independeni. Pengembangan Penerapan GCG PerseroanB. Data Umum PerseroanB.1. Profil PerusahaanWIKA didirikan pada 11 Maret 1960 berdasar PP No.2 Tahun 1960 dan SuratKeputusan Menteri PUTK No 5. Anggaran Dasar Perusahaan (Persero) PTWIJAYA KARYA Tbk. sebagaimana termaktub dalam Akta Notaris No.110

NomorHalaman: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -4-tanggal 20 Desember 1972 dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, S.H.,pengganti dari Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan mengalamibeberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Akta No. 7 tanggal 7April 2017 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris diJakarta Selatan yang telah menerima persetujuan dan pemberitahuanperubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Notaris di JakartaB.2. VISI dan MISI 2020 WIKARumusan VISI dan MISI 2020 WIKA sebagai berikut :a. VISI 2020 :“Menjadi Salah Satu Perusahaan Terbaik di Bidang Engineering,Procurement&Construction (EPC) dan Perusahaan Investasi Terintegrasidi Asia Tenggara “b. MISI 2020:- Menyediakan Produk dan Jasa yang Unggul dan Terpadu di BidangEPC dan Investasi untuk Infrastruktur, Gedung Bertingkat, Energi,Industrial Plant, Industri dan Properti- Memenuhi Harapan Pemangku Kepentingan Utama- Menjalankan Praktik Etika Bisnis untuk Menjadi Warga Usaha yang Baikdan Memelihara Keberlanjutan Perusahaan- Ekspansi Strategis Keluar Negeri- Mengimplementasikan “Best Practices” dalan Sistem ManajemenTerpaduB.3. Kegiatan Pokok PerseroanMaksud dan tujuan kegiatan Perseroan adalah berusaha dalam bidangindustri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan,investasi, agro industri, industri energi, energi terbarukan dan energi raanpelabuhan,penyelenggaraan, kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineeringprocurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan,layanan peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologiinformasi, jasa enjineering dan perencanaan, untuk menghasilkan barangdan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untukmendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan denganmenerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakankegiatan utama sebagai berikut : pekerjaan pelaksanaan konstruksi yangterdiri dari pekerjaan sipil, pekerjaan gedung, mekanikal elektrikal, radio,telekomunikasi dan intrumentasi,pelaksanaan pekerjaan EPC,perbaikan/pemeliharaan/renovasi pada pekerjaan di atas, operation and

NomorHalaman: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -5-maintenance, kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan umum danpelabuhan khusus, kegiatan usaha penyelenggaraan kebendarudaraan,kegiatan usaha logistik, pengembangan dan pengelolaan Kawasan EkonomiKhusus.Selain kegiatan utama, Perseroan melakukan usaha penunjang dalam rangkaoptimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki meliputi perencanaandan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengukuran,penggambaran, perhitungan dan penetapan biaya pekerjaan konstruksi,layanan jasa konsultasi manajemen, manajemen proyek konstruksi, rekayasaindustri, enjinering dan perencanaan, melakukan usaha penyewa danpenyediaan jasa dalam bidang peralatan kosntruksi, melakukan usahapemasok, jasa keagenen, jasa handling impor, jasa ekspedisi/angkutan daratserta perdagangan umum, melakukan usaha bidang agro industri, melakukanusaha pengembangan dan pengelolaan kawasan termasuk sarana danprasaranya, melakukan usaha dalam bidang jasa dan teknologi informasi,building management, system development dan investasi, industri pabrikasi,pabrikasi komponen dan peralatan konstruksi, penyedia jasa pengembangansistem informasi, penyelenggaraan pelatihan SDM, serta penyedia pekerjaanmaintenance, repair dan overhoule.Susunan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris PERUSAHAANPERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk. dan disingkat PT WIKA(PERSERO) TBK Tbk sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Nomor 39Tanggal 23 Maret 2017 yang dibuat oleh Notaris ASHOYA RATAM, SH,M.KN, berkedudukan di KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN.Mengenai perubahan Direksi Dan Komisaris PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT. WIJAYA KARYA Tbk disingkat PT WIKA (PERSERO) Tbk ,berkedudukan di KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR yang telahditerima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dengansuratnya tertanggal l3 Apri l 20 17 nomor AHU-AH.Ol.03-0127318 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PERUSAHAANPERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk, adalah sebagai berikut,adalah sebagai berikut :Dewan Komisaris :- Komisaris Utama- Komisaris Independent- Komisaris Independent- Komisaris- Komisaris- Komisaris: Imam Santoso: Nurrachman: Imas Aan Ubudiah: Liliek Mayasari: Freddy R Saragih: Eddy KristantoSusunan Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris PERUSAHAANPERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk. dan disingkat PT WIKA

NomorHalaman: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -6-(PERSERO) TBK Tbk sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Nomor 39Tanggal 23 Maret 2017 yang dibuat oleh Notaris ASHOYA RATAM, SH,M.KN, berkedudukan di KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN.Mengenai perubahan Direksi Dan Komisaris PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT. WIJAYA KARYA Tbk disingkat PT WIKA (PERSERO) Tbk ,berkedudukan di KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR yang telahditerima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dengansuratnya tertanggal l3 Apri l 20 17 nomor AHU-AH.Ol.03-0127318 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PERUSAHAANPERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk, adalah sebagaiberikut:Direksi :- Direktur Utama- Direktur- Direktur- Direktur- Direktur- Direktur: Bintang Perbowo: Chandra Dwiputra: Destiawan Soewardjono: Novel Arsyad: Bambang Pramujo: A.N.S. KosasihB.4. Kegiatan Penerapan GCG Tahun 20171. Self Assessment : 94,93 dengan verifikator dan narasumber BadanPengawasan Keuangan dan Pengawasan2. Penerimaan 5 Award untuk bidang GCG sepanjang tahun 2017 danManajemen, yaitu :- GCG Indonesia Award : The Best BUMN 6st yang diselenggarakan olehIPMI International Business School dan Majalah Economis Review- ASEAN Scorecard : The Best SOE di Bidang Infrastruktur danPenghargaan 50 besar dari Assessment ASEAN SCORECARD : score 78atau naik 4 point dari 74, Kategori 10-20 besar- The Best Corporate Secretary in Corporate Governance dari SWA- Penghargaan Indonesia Trust Company (Level kedua dari CorporateGovernance Perception Index-CGPI) Tahun 2017 dengan kenaikan skor84,99 atau naik dari 81,86 dari Indonesia Institute Corporate Governance(IICG) dan Majalah SWA- Penghargaan BUMN Performance Excellence Award 2017 dari penilaianKriteria Penilaian Kinerja Unggul BUMN dengan skore 687,50 dan masuksebagai “Industry Leader’ sekategori dengan Jasa Marga, Telkomsel danPertamina, yang diselenggarakan oleh Forum Ekselen BUMN3. Penandatangan Pernyataan Benturan Kepentingan Komisaris dan DireksiTahun 2017-20184. Penandatanganan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan tahun 20172018

NomorHalaman: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -7-5. Penandatanganan Pemberlakuan Board Manual, Code of CorporateGovernance dan Code Of Conduct Edisi 2017-20186. Pengesahana Pedoman Subsidiary Governance dengan No SK33/DK/WIKA/2017 dan No SK.01.09/A.DIR.4229/2017 tertanggal 21 Maret20177. Amandemen Subsidiary Governance tahun 20178. Pembuatan Video GCG9. Mendukung penyusunan Annual Report tahun 201610. Mendukung penyusunan Sustainability Report 201611. Mendukung kegiatan RUPST Tahun Buku 201612. Mendukung aspek legal terkait Management Building13. Mendukung kegiatan protokoler :- Kunjungan Pengurus dan Manajemen WIKA Holding- Halal Bihalal WIKA- Ulang Tahun WIKA- Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juli 2017- Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2017- Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2017- Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2017- Kunjungan tamu negara Presiden Niger, Algier dan Dubai- Mendukung acara penyerahan Beasiswa WIKA (CSR WIKA)- Penyelenggaraan Rapat Komisaris yang Menyertakan Direksi tanggal 2122 Agustus 2017 Di WIKASatrian14. Dokumentasi Dinamika Rapat Direksi, Rapat Direksi, Rapat Direksi Khususdan GM dan Rapat Komisaris yang menyertakan Direksi sebanyak minimal12 kali sepanjang 201715. Pembaharuan desain website yang lebih mengakomodasi interaksi denganpublik dan melengkapi materi Website WIKA sesuai dengan kriteria ASEANScorecard16. Sosialisasi GCG dalam MR Departemen :- Departemen Luar Negeri dan Investasi, April 2017- Direktorat 1, April 2017- Sebagai Narasumber pendampingan asesmen GCG di BITUMEN,Agustus 2017- SHE Morning Talk, Juni 2017- Kelas Indoor Karyawan Baru, Januari, Juli, September, Desember 2017sebagai pembicara- Sebagai narasumber pendampingan asesmen GCG di WIKON,November 2017- Sebagai pendamping pengembangan dan penguatan GCG di WIKAGedung (lumintu jelang IPO)

NomorHalaman-: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -8-Dan sosialisasi melalui media Perseroan (WIKAmagz, Newsletter,Instagram, Twitter dan Facebook)17. Pengisian Rubrik GCG dalam Newsletter WIKA dan WIKAMagz18. Pertemuan Pelaporan Kegiatan Unit GCG kepada Komite Nominasi,Remunerasi dan GCG dan diskusi persiapan penerapan Whistle BlowingSystem On-Line sebanyak dua kali19. Komitmen Kepatuhan CoC 100 persen terpenuhi bulan Desember 201720. Penandatangan serentak seluruh Pedoman dan Kebijakan GCG oleh seluruhDekom, Direksi Holding dan Manajemen WIKA dan Entitas Anak pada 13Desember 201721. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Indoor Workshop (WIKAHolding) pada 11-12 Januari 2017 di WIKA Satrian22. Menyelenggarakan Workshop GCG untuk Dekom, Direksi dan GM Induk danEntitas Anak dengan narasumber eksternal (Bapak Piter, Gajah Suprayitnodan Hendy Fakhruddin) pada 13 Desember 201723. Menghadiri sosialisasi dari owner terkait kepatuhan terhadap code of conductdari perusahaan owner (British Petrolium)24. Trainee of Training dari British Petrolium25. Mendukung Due Dilligent untuk 2 Departemen Operasional26. Mendukung MR, RKAP Sekper, RKAP Perusahaan dan RJPP Perusahaan27. Mendukung KPKU28. Pengembangan Mekanisme Whistle Blowing System dan PengendalianGratifikasi (Amandemen dan pemberlakukan SOP yang baru)29. Berpartisipasi dalam Forum Group Discusion Kementerian BUMN terkaitpembentukan, pembubaran dan pengambilalihan pada BUMN, pada Maret201730. Mendukung Direktur Human Capital dan Pengembangan menjadiNarasumber (penyelenggara Hari Akreditasi Dunia- BNSP)31. Mengikuti Seminar dan Workshop:- Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Serta PeningkatanKinerja pada Pengelolaan BUMN/BUMD dan Perbankan, Jakarta 22-23Februari 2017, diikuti oleh Staf Ahli GCG dan Staf GCG- Pelatihan Leadership Advanced Bath 1 April 2017, diikuti oleh Staf AhliGCG- Pelatihan ASEAN Scorecard, Jakarta (Indonesia Institute of CorporateDirectorship) pada 16-20 Agustus 2017, diikuti oleh Sekper- Workshop Hari Korupsi Sedunia, Sahid, Jakarta (penyelenggara KPK danProfit), diikuti oleh Staf Ahli GCG dan Staf GCG- Workshop Korupsi Korporasi (Penyelenggara KPPU dan KPK), diikuti olehStaf Ahli GCG dan Staf GCG- Workshop Anti Gratifikasi (Penyelenggara KPK), diikuti oleh Staf Ahli GCGdan Staf GCG- Workshop SDM Anti Korupsi, Jakarta, pada November 2017(Penyelenggara oleh KPK), diikuti oleh Manajer MCR dan GM HC

NomorHalaman-: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -9-Pelatihan KPKU Bisnis Ekselen 21-24 Agustus, Bandung diikuti Staf AhliGCGC. Simpulan dan RekomendasiC.1. SimpulanPada masing-masing program sudah mendekati praktik yang baik. Namun adabeberapa program belum terealisasi diantaranya adalah MekanismePenanganan Pelanggaran CoC (Whistle Blowing System), yang pada tahun2017 masih pada tahap amandemen SOP. Selain itu, beberapa hal yang masihmemerlukan penanganan segera oleh Organ Perusahaan adalah :1. Belum optimalnya pelaksanaan implementasi Pengendalian Gratifikasia. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi telah dilakukan di WIKA Pusat danDirektorat Operasib. Masih membutuhkan media elektronik maupun komunikasi tatap mukaterkait diseminasi Pengendalian Gratifikasi hingga sampai kepadastakeholder eksternal;c. Belum terdapat kegiatan pengelolaan gratifikasi yang sesuai denganperundang-undangan yang berlaku2. Perusahaan belum optimal melaksanakan kegiatan untuk memberikanpemahaman atas kebijakan pelaporan atas dugaan penyimpangan (WhistleBlowing System), baik untuk sosialisasi, pelaksanaan, media yangdigunakan dan evaluasinya.3. Direksi belum maksimal menerapkan kebijakan pengaturan untuk anakperusahaan (subsidiary governance) dan/atau perusahaan patungan yangtertuang dalam Pedoman Subsidiary Governance4. Belum terdapat ketentuan tentang kesegeraan untuk mengkomunikasikankepada tingkatan organisasi di bawah Direksi yang terkait dengan keputusanrapat, maksimal 7 hari sejak disahkan/ditandatangani.C.2. RekomendasiTerhadap kelemahan pelaksanaan GCG sebagaimana diuraikan di atas, dalamupaya memperbaiki kinerja pencapaian praktik-praktik terbaik penerapan GCG,kami merekomendasikan beberapa hal yang perlu menjadi prioritas organperusahaan dalam mendindaklanjuti sebagai berikut :1. Semakin meningkatkan pemahaman atas pedoman perilaku dan pedomanGCG antara lain melalui sosialisasi/sharing/inhouse training/diskusi berkalatentang penerapan pedoman perilaku, role model dan champion teamsekaligus sosialisasi manual GCG yang telah diperbaharui kepada seluruhPegawai2. Melaksanakan mekanisme kebijakan dan pelaporan gratifikasi sertapembentukan Fungsi Pengelolaan Pelaporan Gratifikasi;3. Melaksanakan mekanisme kebijakan dan penerapan whistle blowing systemmulai dari perencanaan mekanisme, penggunaan media dan sosialisasi,serta merealisasikan pada Dewan Komisaris hingga Karyawan Perusahaan;serta komitmen melanjutkan proses persiapan penerapan Whistle BlowingSystem On-Line tahun 2018

NomorHalaman: SE.01.01/A.SEKPER.544H/2018: -10-4. Komitmen penerapan Subsidiary Governance atau Pedoman Tata KelolaPerusahaan dan Entitas Anak, serta upaya perbaikan pedoman5. Dibuat Prosedur tentang Kesegeraan Pengkomunikasian Hasil KeputusanRapat di Lingkungan Perseroan kepada level jabatan di bawahnya ;6. Dibuat Prosedur tentang Ketepatan Waktu dalam Pengambilan Keputusanuntuk setiap Rapat Direksi dan Rapat Komisaris yang Menyertaka

- Penghargaan BUMN Performance Excellence Award 2017 dari penilaian Kriteria Penilaian Kinerja Unggul BUMN dengan skore 687,50 dan masuk . Mendukung penyusunan Annual Report tahun 2016 10. Mendukung penyusunan Sustainability Report 2016 11. Mendukung kegiatan RUPST Tahun Buku 2

Related Documents:

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Ta

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya; 14. Keputusan Bersama

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

PERKARA NOMOR 103/PUU-X/2012 PERKARA NOMOR 111/PUU-X/2012 PERIHAL Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi [Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, Pasal 87, serta Pasal 50 dan Pasal 90] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PEMOHON PERKARA NOMOR 103

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik .