PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3

3y ago
24 Views
2 Downloads
2.66 MB
38 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Adele Mcdaniel
Transcription

PERATURANPERUNDANGANTERKAIT K31KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHANRAKYATDIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI

TUJUANPENGAJARAN– Tujuan Umum: peserta mengetahui peraturanperundangan dan persyaratan lainnya terkaitpelaksanaan K3.– Tujuan Khusus: peserta dapat mematuhi danmenjalankan peraturan perundangan danpersyaratan lainnya terkait K3 dengan baik.BIMTEK SMK3 20142

ILOLATARBELAKANG– Salah satu upaya dlm menanggulangi kecelakaan danpenyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dgpenerapan peraturan perundangan, antara lainmelalui: Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yg selalu mengikutiperkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuaidengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahaprekayasa. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melaluipemeriksaan-pemeriksaan langsung tempat kerja.BIMTEK SMK3 20143

Dasar Hukum1. UUD 19452. UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja3. UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja4. UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan5. UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja6. UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi7. UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung8. UU No. 13/2003 Tentang KetenagakerjaanBIMTEK SMK3 20144

DASAR HUKUM (lanjutan)9 PermenakerNo. 1/1980Keselamatan & Kesehatan Kerja padaKonstruksi Bangunan.Keputusan Bersama1 Menaker-MenPUKeselamatan dan Kesehatan Kerja pada0 No. 174/MEN/1986 Kegiatan Konstruksi.& 104/KPTS/19861Penerapan Sistem ManajemenPPno50tahun20121Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)1 Permen PU2 No. 05/2014Pedoman Sistem Manajemen K3Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum5

Kaitan Antara UU, PP &Permen SMK3UU No.18 /1999UU No.1 /1970PP No.28 /2000 & PerubahannyaPP No.29 /2000 & PerubahannyaPP No.30 /2000UU No.13/2003PP No.50 /2012Permen PUNo.05/PRT/M/20146

UUD 45Pasal 27 ayat 2:Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaandan penghidupan yang layak bagikemanusiaan.BIMTEK SMK3 20147

UU No. 14/1969Ketentuan PokokMengenai Tenaga KerjaBab IV Pembinaan Perlindungan KerjaPasal 9:Tiap tenaga kerja berhak mendapaat perlindungan atas keselamatan,kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakukan yangsesuai dengan martabat manusia dan moral agama.Pasal 10:Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:1. Norma keselamatan kerja2. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan3. Norma kerja4. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam halkecelakaan kerja5. (tidak berlaku)BIMTEK SMK3 20148

UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1970TENTANG KESELAMATAN KERJABab I Tentang Istilah-istilah Psl 1 (1)“tempat kerja” ialah ruangan atas lapangan, tertutupatau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja, atauyang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usahadan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahayayang diperinci dalam pasal 2, termasuk tempat kerja ialahsemua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yangmerupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengantempat kerja tersebut. Psl 1 (2) “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugasmemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yangberdiri sendiri. Psl 1 (6) “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknisberkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yangditunjukoleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinyaUndang-undang ini.BIMTEK SMK3 20149

Bab II Ruang lingkup K3 Konstruksi Psl 2 (1)K3 di segala tempat kerja di darat, di dalam tanah,permukaan air, didalam air, maupun di udaradalam wilayah RI Ket. Psl 2 (2) . cdikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan,pembersihan atau pembongkaran rumah, gedungatau bangunan lainnya termasuk bangunan2pengairan, saluran atau persiapanDilakukan pekerjaan dalam ketinggian,di atas permukaan tanah atau perairan.BIMTEK SMK3 201410

Bab XPsl 14Kewajiban PengurusPengurus diwajibkan : a. Secara tertulis menempatkan semua syaratkeselamatan kerja (UU & semua peraturanpelaksanaan yg berlaku) b. Memasang gambar keselamatan kerja yangdiwajibkan dan semua bahan pembinaan. c. Menyediakan secara cuma-cuma semuaperlindungan diri yang diwajibkan pada tenagakerja dan menyediakan bagi setiap orang lainyang memasuki tempat kerja.BIMTEK SMK3 201411

BIMTEK SMK3 201412

UU No. 23/1992Tentang KesehatanBagian keenamKesehatan KerjaPasal 23:1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitaskerja yang optimal.2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahanpenyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalamAyat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.BIMTEK SMK3 201413

SURAT EDARAN MENTERI PU NOMOR13/SE/M/2012 tanggal 28 Desember 2012perihalProgram Penanggulangan HIV dan AIDSPada Sektor Konstruksi di LingkunganKementerian Pekerjaan Umum

UNDANG UNDANG NO. 3TAHUN 1992TENTANG JAMINAN SOSIALTENAGA KERJAPasal 3 ayat 2:Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.Pasal 8 ayat 1:Tenaga Kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminankecelakaan kerja.Pasal 10 ayat 1:Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjakepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalamwaktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.BIMTEK SMK3 201415

U U No 18 Th 1999 ttgJASA KONSTRUKSI Ketentuan umum“Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajibmemenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan,keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenagakerja dan lingkungan, untuk mewujudkan teribpenyelenggaraan pekerjaan konstruksi”BIMTEK SMK3 201416

U U No 18 Th 1999 ttgJASA KONSTRUKSIPasal 22: Kontrak kerja Konstruksi Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya harusmencakup uraian mengenai: “Perlindungan tenaga kerjayang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihakdalam pelaksanaan K3 serta jaminan sosial”Pasal 23: Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Ayat (2) : Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajibmemenuhi ketentuan tentang keamanan, keselamatan dankesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tatalingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertibpenyelenggaraan pekerjaan konstruksi.BIMTEK SMK3 201417

U U No 28 Th 2002 TentangBANGUNAN GEDUNGKETENTUAN UMUM “Mengatur tentang kehandalan, keselamatan dankesehatan serta kenyamanan gedung ”PELAKSANAAN TEKNIS K3 Kewajiban dibidang penanggulangan kebakaran Kewajiban pemasangan sistem proteksi pasif & aktif Kelengkapan sarana evakuasi dan daerah aman Kelengkapan sarana pengolahan limbah Kelengkapan sarana kenyamanan gedungBIMTEK SMK3 201418

Pasal 86: UU NO.13 THN 2003TENTANGKETENAGAKERJAANPekerja / buruh mempunyai hak untuk memperolehperlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.Pasal 87: Setiap perusahaan wajib menerapkan sistemmanajemen keselamatan dan kesehatan kerja aan.BIMTEK SMK3 201419

20

ANCAMAN PIDANA ATASPELANGGARANUNDANG-UNDANG NO.13 THN 2003TENTANG KETENAGAKERJAAN :BAB XVIKETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF1. HUKUMAN KURUNGAN (dari 1 bln sampai 15 th)2. DENDA (dari Rp 100.000,- sampai Rp 500.000.000,-)BIMTEK SMK3 201421

Peraturan Pemerintah,Peraturan Menteri danPersyaratan lainnyaPP No. 28 tahun 2000PP No. 29 tahun 2000PP No. 30 tahun 2000PP No. 50 tahun 2012Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 besertaperubahannyaSKB Menaker dan Men PU No. 174/MEN/1986dan 104/KPTS/1986Permenaker No 05 tahun 1996Permen PU No 05/PRT/M/2014Permen PU No 14/PRT/M/2011Persyaratan lainnyaBIMTEK SMK3 201422

PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat JasaKonstruksi jo. PP No. 04 Tahun 2010 dan PP No. 92 Tahun 2010Pasal 10 ayat (1): Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:a. kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yangpelaksanaannya tidak membahayakan keselamatanumum dan harta benda;b. kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksiyang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakankeselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia;c. kriteria risiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yangpelaksanaannya berisiko sangat membahayakankeselamatan umum, harta benda, jiwa manusia danlingkungan.BIMTEK SMK3 201423

PP No. 29 Tahun 2000TentangPenyelenggaraan Jasa Konstruksi jo PP No. 59 Tahun 2010 Pasal 15 : Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa» (memberikan penjelasan tentang resiko pekerjaan) Pasal 17 : Kewajiban dan Hak Penyedia Jasa» (rencana dan anggaran K3) Pasal 23 : Kontrak Kerja Konstruksi» (perlindungan pekerja) Pasal 30 : Standar Keteknikan,Ketenagakerjaan dan Tata LingkunganBIMTEK SMK3 201424

PP No. 30 Tahun 2000 TentangPenyelenggaraan PembinaanJasa Konstruksi Pasal 6 ayat (4): Pengawasan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna tertibusaha, tertib penyelenggaraan, tertibpemanfaatan Jasa Konstruksi mengenai: 3.ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja; Pasal 11 : Pembinaan Terhadap MasyarakatBIMTEK SMK3 201425

Perpres No 54/2010 jo Perpres No70/2012 ttg Pengadaan Barang/JasaPemerintah Penjelasan Pasal 66 ayat (5) huruf (b) : Batas tertinggipenawaran tersebut termasuk biaya overhead yangmeliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatankerja, keuntungan dan beban pajak Penjelasan Pasal 97 ayat (2) : Nilai Bobot ManfaatPerusahaan (Nilai BMP) merupakan nilai penghargaankepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia,memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sertakoperasi kecil melalui kemitraan, memeliharakesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (OHSAS18000/ISO 14000), memberdayakanlingkungan(community development), sertamemberikan fasilitas pelayanan purna jual.BIMTEK SMK3 201426

SKB MENAKER dan MEN PUNo :174/MEN/1986 & 104/KPTS/ 1986Tentang Keselamatan dan Kesehatan KerjaPada Tempat Kegiatan Konstruksi Bahwa pekerjaan konstruksi merupakankompleksitas kerja yang melibatkan bahanbangunan, peralatan, penerapan teknologi dantenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinyakecelakaan kerja serta pertimbangan bahwa tenagakerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumberdaya yang membutuhkan bagi kelanjutanpembangunan, perlu memperoleh perlindungankeselamatan kerja, khususnya terhadap ancamankecelakaan kerja;BIMTEK SMK3 201427

SURAT KEPUTUSAN BERSAMAMENAKER DAN MENTERI PEKERJAAN UMUMNo. 174 / 1986 DAN No. 104/KPTS/1986TENTANG K3 PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI DANPEDOMAN PELAKSANAAN K3 PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI PASALPASALPASALPASALPASAL23456KONTRAKTOR WAJIB PENUHI SYARAT –SYARAT K3MENTERI PEKERJAAN UMUM MEMBERI SANKSI ADMKOORDINASI DEPNAKERTRANS DAN PEKERJAAN UMUMAHLI K3 KONSTRUKSIPENGAWASAN DEPNAKER DAN PEKERJAAN UMUM PEDOMAN : BAB I ADMINISTRASI KEWAJIBAN KONTRAKTOR TERHADAP K3TERMASUK BIAYA YANG TIMBUL. PETUGAS K3 FULL TIME 100 ORANGTK 100 ORANG MEMBENTUK (P2K3)BAB II S/D XIV : PERSYARATAN TEKNIS BIMTEK SMK3 201428

SURAT KEPUTUSAN BERSAMAMENAKER DAN MENTERI PEKERJAAN UMUMNo. 174 / 1986 DAN No. 104/KPTS/1986TENTANG K3 PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI DANPEDOMAN PELAKSANAAN K3 PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI Bab III : Perancah (Scaffolding)Bab IV : Tangga Kerja Lepas dan Tangga Kerja SementaraBab V : Peralatan untuk Mengangkat (Lifting Appliance)Bab VI : Tali, rantai dan Perlengkapan lainnyaBab VII : PermesinanBab VIII: PeralatanBab IX : Pekerjaan Bawah TanahBab X : Penggalian –penggalianBab XI : Pemancangan Tiang PancangBab XII : Pengerjaan BetonBab XIII : Operasi lainnya dalam pembangunan GedungBab IV : Pembongkaran (Demolition)BIMTEK SMK3 201429

PP No. 50 Tahun 2012Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 50 Tahun 2012 Tentang PenerapanSistem Manajemen Keselamatan DanKesehatan Kerja untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat(2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Diterbitkan tanggal 12 April 2012BIMTEK SMK3 201430

PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 /2012 TentangPENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATANDAN KESEHATAN KERJA (SMK3) Peraturan Pemerintah Tentang Sistem ManajemenKeselamatan dan Kesehatan Kerja Lampiran I: Pedoman Penerapan SistemManajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lampiran II: Pedoman Penilaian Penerapan SMK3 Lampiran III: Formulir Laporan Audit SMK3BIMTEK SMK3 201431

PenerapanPer.05 Tahun 1996Setiap perusahaanyang memperkerjakan100 orang atau lebihdan atau mengandungpotensi bahayaPP 50 Tahun 2012Pasal 5(1) Setiap perusahaan wajibmenerapkan SMK3(2) Kewajiban berlaku bagi :Perusahaan yang memperkerjakanpekerja/buruh paling sedikit 100orang atau mempunyai potensibahaya tinggi(3) Ketentuan tingkat bahaya tinggisesuai peraturan perundangan(4) Berpedoman PP 50 /2012 danperaturan perundangan undanganserta dapat memperhatikankonvensi atau standarinternational

Permen PU No 07/PRT/M/2011JO Permen No 14/PRT/M/2013TentangStandar Dan Pedoman PengadaanPekerjaan Konstruksi dan Jasa KonstruksiDalam Peraturan Menteri ini disampaikan hal-hal yangberkaitan dengan K3, yaitu antara lain termuat dalam: Dokumen Pemilihan; Dokumen Penawaran; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Syarat-Syarat Khusus Kontrak.33

PERATURAN MENTERI PU NO. 05 TAHUN 2014TENTANGPEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DANKESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PUTerdiri dari 7 Bab dan 3 lampiran

Surat Edaran Menteri PU No 13/2012tentang Program Penanggulangan HIV dan AIDS Pada SektorKonstruksi di LingkunganKementerian Pekerjaan Umum Maksud: untuk menjadi acuan teknis bagi pelaksanaanpenanggulangan HIV dan AIDS pada sektor kontruksi diIingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yaitu pada proyekproyek konstruksi bersumber dana APBN. Tujuan: agar program penanggulangan HIV dan AIDS padasektor konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan umumdilaksanakan mengikuti langkah-langkah dan upaya yangstandar sesuai dengan Surat Edaran ini.

Peraturan Perundangan K32. ALAT / MESIN:1. PERSONIL :Per.Menaker No.01/1976;Per.Menaker No.01/1979;Per.Menaker No.02/1982;Per.Menaker No.01/1988;Per.Menaker No.01/1989;Per.Menaker No.02/1992;Kep.Menakertrans No.186/1999;Kep.Menakertrans No.187/1999.3. SISTEM :Per.Menaker No.01/1980;Per.Menaker No.02/1980;Per.Menaker No.01/1981;Per.Menaker No.03/1982;Per.Menaker No.05/1996;Per.Menaker No.03/1998;Per.Menaker No.11/2005;Kep.Menaker No.68/2004.Per.Menaker No.01/1978;Per.Menaker No.04/1980;Per.Menaker No.01/1982;Per.Menaker No.02/1983;Per.Menaker No.03/1985;Per.Menaker No.04/1985;Per.Menaker No.05/1985;Per.Menaker No.02/1989;Per.Menaker No.04/1998;Per.Menakertrans No.03/1999;Kep.Menakertrans No.51/1999;SE Menakertrans No.01/1997;SE Menakertrans No.01/1979.4. KELEMBAGAAN K3Kep.Menaker No.155/1984;Per.Menaker No.04/1987;Per.Menaker No.04/1995BIMTEK SMK3 201436

PERSYARATANLAINNYA Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor 04/BM/2006tentang Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan KesehatanKerja (K3) Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan. SNI:– SNI 15-2049-2004 : Persyaratan Umum Tentang Bahan SemenPortland– SNI 07-2052-2002 : Persyaratan Umum Bahan Besi Beton– SKSNI T15-1991-03 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton UntukBangunan Gedung– SNI 04-0225-2000 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL2000)– SNI 03-1729-1989 : Bangunan Baja Untuk Rumah dan Gedung– SNI 03-2396-2001 : Tata Cara Perancangan SistemPencahayaan Alami Pada Bangunan Rumah danGedungBIMTEK SMK3 201437

TERIMA KASIHDirektorat Jenderal Bina KonstruksiGedung Utama lt 10 Jl.Pattimura No.20, Kebayoran Baru - Jakarta SelatanTelp. 62-21-72797847http://binakonstruksi.pu.go.id

PP No. 30 tahun 2000 PP No. 50 tahun 2012 Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 beserta perubahannya SKB Menaker dan Men PU No. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 Permenaker No 05 tahun 1996 Permen PU No 05/PRT/M/2014 Permen PU No 14/PRT/M/2011 Persyaratan lainnya BIMTEK SMK3 2014 22

Related Documents:

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

terhadap peraturan perundang-undangan terkait merupakan tahapan yang sangat penting dan menentukan konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang yang akan disusun. Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait Evaluasi dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan yang terencana yang .

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 3. Peraturan Pemerintah Nomor. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Khususnya Bab VII tentang Lembaga Kemasyarakatan; 4. Peraturan lainnya yang terkait .

batasan masalah bahwa 1) peraturan perundang-undangan nasional. 2) tata urutan peraturan perundang-undangan. 3) proses penyusunan peraturan perundang-undangan. 4) sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat. 5) kesadaran dalam mematuhi peraturan/undang-undang. 6) pemberlakuan

ancaman HPHK/OPTK, (7) Meningkatkan koordinasi dengan instansi/eselon I terkait yang memiliki kewenangan perijinan/persetujuan pemasukan, (8) Membangun instalasi karantina pertanian permanen, (9) Meningkatkan sistem pelayanan karantina, (10) Membangun kepatuhan terhadap peraturan perundangan Pengkarantinaan.

2019 AMC 8 Problems Problem 1 Ike and Mike go into a sandwich shop with a total of 30.00 to spend. Sandwiches cost 4.50 each and soft drinks cost 1.00 each. Ike and Mike plan to buy as many sandwiches as they can, and use any remaining money to buy soft drinks. Counting both sandwiches and soft drinks, how many items will they buy? Problem 2 Three identical rectangles are put together to .