BAB II KAJIAN TEORI - IAIN Kediri

3y ago
41 Views
2 Downloads
200.39 KB
15 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Raelyn Goode
Transcription

14BAB IIKAJIAN TEORIA. Kajian tentang Implementasi Kebijakan1. Pengertian Implementasi KebijakanMenurut Purwanto dan Sulistyastuti Implementasi adalah kegiatanuntuk mendistribusikan keluaran kebijakan yang dilakukan oleh paraimplementor kepada kelompok sasaran sebagai upaya untuk mewujudkankebijakan.1 Sedangkan menurut Agustino suatu implementasi merupakanproses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan suatuaktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatuhasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri.Sedangkan kebijakan menurut George C. Edwards III & IraSharkansky yang dikutip oleh Onisimus Amtu menyatakan bahwakebijakan adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukanoleh pemerintah. Kebijakan ini merupakan sasaran atau tujuanpemerintah.2 Pandangan James Anderson dalam Wahab mengenaikebijakan adalah suatu tindakan yang secara sengaja dilakukan olehseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan adanya masalahtertentu yang dihadapi. Menurut Onisimus Antu kebijakan adalah suatuproses pengambilan keputusan untuk menangani sejumlah permasalahanyang timbul dalam pelaksanaan program dan kegiatan, penerapan strategi,1Purwanto dan Sulistyastuti, Analisis Kebijakan dan formulasi ke implementasi kebijakan(Jakarta: Bumi aksara, 1991), 212Onisimus Amtu, Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah (Bandung: Alfabeta, 2013),208

15dan implementasi visi misi negara oleh pemerintah dalam rentang waktutertentu. Kebijakan juga merupakan alternatif yang dipilih untukmemecahkan suatu masalah atau beberapa masalah.Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa implementasikebijakan adalah suatu rangkaian tindakan yang dilakukan oleh pelaksanakebijakan dengan sarana-sarana pendukung yang didasarkan pada aturanyang telah ditetapkan untuk mencapai suatu tujuan.2. Kebijakan PendidikanPengertian pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar danterencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaranuntuk merangsang peserta didik dapat aktif mengembangkan potensi yangdimiliki. Pendidikan pada dasarnya pendidikan berkaitan denganperkembangan masyarakat demokratis di mana setiap orang memilikikebebasan dan berpartisipasi. Kebijakan pendidikan pada dasarnya tidakterlepas dari realitas pendidikan itu sendiri. Menurut Tilaar & Nugrohoyang dikutip oleh Onisimus Antu menyatakan bahwa kebijakanpendidikan adalah keseluruhan proses dan hasil perumusan langkahlangkah strategi pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikandalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalamsuatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu. 33Ibid., 213

16Menurut Jones yang dikutip oleh Devi Wulansari menyatakanbahwa ada beberapa isi dari kebijakan . Isi yang pertama adalah tujuan,artinya tujuan tersebut adalah sesuatu yang dikehendaki bukan tujuanyang sekedar diinginkan saja. Kedua, rencana atau proposal yangmerupakan alat atau cara tertentu untuk mencapainya. Ketiga programatau cara tertentu yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan untukmencapai tujuan yang diinginkan. Keempat adalah keputusan, maksudnyaadalah tindakan yang diambil untuk menentukan tujuan, membuat danmenyesuaikan rencana, serta melaksanakan dan mengevaluasi program.Kelima adalah dampak, yaitu dampak yang timbul dari suatu programdalam masyarakat.4Karena pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia, makapengelolaan dan penyelenggaraannya memerlukan suatu proses, sistem,metode, prosedur, anggaran, kurikulum, tenaga pendidik, saranaprasarana dan sebagainya. Begitu pentingnya suatu pendidikan inimendorong semua negara untuk membenahi pendidikannya melalui suatukebijakan pendidikan nasional yang secara komprehensif mendorongpartisipasi masyarakat pemerhati pendidikan untuk bersama pemerintahmemajukan pendidikan nasional.Berdasarkan beberapa definisi menurut para ahli di atas dapatdisimpulkan bahwa kebijakan merupakan suatu keputusan yang ak-pihakyangDevi Wulansari, Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Di Sekolah Menengah KejuruanNegeri 1 Cangkringan Sleman Yogyakarta, Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta, diaksestanggal 28 Maret 2018 pukul 11.04

17melaksanakan kebijakan agar dapat menciptakan tata nilai untukmencapai tujuan. Sebuah tujuan tidak akan tercapai jika tidak ada sebuahaturan yang mengikat, oleh karenanya suatu kebijakan tidak bisa lepasdengan adanya aturan, yang aturan tersebut berarti memberikan arahanarahan agar pihak yang bersangkutan dapat melaksanakan kebijakandengan baik.3. Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik BaruPenerimaan peserta didik baru merupakan rangkaian kegiatanmanajemen peserta didik yang sangat penting. Dikatakan demikiankarena jika tidak ada peserta didik yang mendaftar berarti tidak adakegiatan belajar mengajar. Kebijakan penerimaan peserta didik baruseharusnya menggunakan dasar-dasar manajemen peserta didik, agardapat terselenggaranya penerimaan peserta didik yang sesuai denganprosedur yang telah ditetapkan. Peserta didik yang telah diterima disuatulembaga pendidikan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang telahditentukan oleh masing-masing lembaga pendidikan yang bersangkutan.Menurut Ali Imron kebijakan operasional penerimaan pesertadidik baru, memuat beberapa aturan mengenai jumlah peserta atau kuotapenerimaan peserta didik baru yang akan diterima disuatu lembagasekolah. Namun penentuan jumlah kuota peserta didik tersebut jugadidasarkan pada kondisi atau kenyataan-kenyataan yang ada disekolah

18seperti faktor-faktor kondisi sekolah.5 Faktor kondisi sekolah tersebutmisalnya: (1) daya tampung kelas baru, (2) kriteria siswa yang dapatditerima, (3) anggaran yang tersedia, (4) sarana dan prasarana, (5) tenagakependidikan yang tersedia, (6) jumlah peserta didik yang tinggal dikelas satu. Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru jugamenggunakan sistem pendaftaran dan seleksi peserta didik baru. Selainitu, kebijakan penerimaan peserta didik baru , juga memuat mengenaiwaktu penerimaan peserta didik dari awal sampai akhir yang sudahditetapkan. Selanjutnya, kebijakan penerimaan peserta didik baru jugamengharuskan adanya panitia yang akan terlibat dalam bijakan-kebijakanpenerimaan peserta didik baru tersebut telah dibuat oleh DinasPendidikan Kabupaten setempat. Petunjuk yang diberikan oleh Dinastersebut dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan peserta didikdisetiap sekolah. Sekolah harus mematuhi segala perarturan dan sistempenerimaan peserta didik baru yang telah dibuat dan disahkan oleh DinasPendidikan.B. Kajian tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sistem zonasi tahun2017/20181. Pengertian sistem penerimaan peserta didik baruMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sistem merupakanprosedur atau proses sistematis yang memungkinkan pengombinasian5Ali imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah (Jakarta; Bumi Aksara, 2011), 42

19pertimbangan para pakar dari berbagai bidang ilmu sehingga diperolehhasil yang sempurna dari kegunaan.6 Menurut Carl J. Friendrich sistemadalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubunganfungsional terhadap keseluruhan sehingga hubungan itu menimbulkanketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satubagian tidak bekerja akan mempengaruhi bagian yang lain.7Peserta didik memiliki sebutan yang berbeda-beda, di tamankanak-kanak disebut anak didik, disekolah dasar dan menengah disebutsiswa, dan dipendidikan tinggi disebut mahasiswa. Apapun istilah pesertadidik ini yang jelas adalah mereka yang sedang mengikuti programpendidikan pada suatu sekolah atau jenjang pendidikan tertentu.Menurut ketentuan umum Undang-undang RI tentang SistemPendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusahamengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang,dan jenis pendidikan tertentu. Sedangkan menurut Abu Ahmadimenyatakan bahwa peserta didik adalah sosok manusia sebagaiindividu/pribadi (manusia seutuhnya). Menurut Oemar Hamalik pesertadidik didefinisikan sebagai suatu komponen masukan dalam sistempendidikan yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan sehinggamenjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikannasional. Dari pengertian diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa6Kamus Besar Bahasa IndonesiaB. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya,2009), 1177

20peserta didik adalah masyarakat atau individu yang utuh yang mana akandiproses melalui pendidikan yang akan menjadikan manusia ynangberkualitas, bermartabat sesuai dengan apa yang menjadi tujuan darisuatu pendidikan.8Penerimaan peserta didik baru merupakan proses pendafatarandan pelayanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah merekamemenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah tersebut.Dalampenerimaan peserta didik baru ini kepala sekolah perlu membentukpanitia penerimaan peserta didik baru. Rekrutmen peserta didik disebuah lembaga pendidikan pada hakikatnya merupakan prosespencarian, menarik peserta didik untuk sekolah di lembaga yangbersangkutan.9Penerimaan peserta didik baru bukan sekedar menerima pesertadidik yang ingin memasuki suatu sekolah, melainkan juga menyeleksiapakah calon-calon peserta didik ini telah memenuhi syarat yang telahditetapkan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaanpenerimaan peserta didik baru masalah panitia, persyaratan calon,pendaftaran, tes, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan orientasi pesertadidik baru.10 Tujuan penerimaan peserta didik baru ini adalah untukmenghasilkan yang kompeten sesuai dengan standar kompetensi lulusan,8Tim dosen administrasi pendidikan, Manajemen Pendidikan (Bandung; ALFABETA, 2014),204-2059Mohamad Mustari, Manajemen Pendidikan (Jakarta; Raja grafindo Persada, 2014), 11110Muljani A. Nurhadi, Administrasi Pendidikan di Sekolah (Yogyakarta; Andi Offset, 1983), 147

21serta mampu bersaing dan mampu berperan aktif dalam menjagakelangsungan hidup.Sistem penerimaan peserta didik baru adalah suatu carapenerimaan peserta didik baru. Ada dua macam cara yaitu dengan sistempromosi dan sistem seleksi. Sistem promosi umumnya dilakukan padasekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yangditentukan. Sistem promosi sendiri merupakan penerimaan peserta didikyang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi terlebih dahulu, artinyamereka mereka diterima begitu saja. Sistem yang kedua adalah seleksiyang mana sistem ini digolongkan menjadi tiga macam yaituberdasarkan Daftar Nilai Ebta Murni (DANEM), Penelusuran Minat DanKemampuan (PMDK), dan berdasarkan hasil tes masuk. Sistem seleksiPMDK dilakukan dengan mengamati terhadap prestasi peserta didikpada sekolah sebelumnya sehingga memberikan kesempatan yang besarkepada peserta didik yang unggulan untuk diterima di sekolahselanjutnya dan sebaliknya mereka yang nilainya kurang atau jelek sulituntuk diterima.2. Pengertian sistem zonasi dalam pendidikanZonasi sendiri berasal dari kata zona yaitu kawasan atau area yangmemiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik. 11 Zonasidalam bahasa inggris adalah Zoning. Pada beberapa negara peraturan11Oemar Moechtar, Ketentuan Zonasi Pasar Tradisional Dengan Pasar Modern Pada PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 Dalam Aspek Hukum Persaingan Usaha, Yuridika.Volume 26 No 2, Mei-Agustus 2011

22zonasi (zoning regulation) dikenal juga dengan istilah land developmentcode, zoning code, zoning ordinance, zoning resolution, zoning bylow,urban code, panning act, dan lain-lain. Zonasi sendiri menurut Babcockyang dikutip oleh Korlena dkk didefinisikan sebagai: “Zoning is thedivision of a municipality into distrcts for the purpose of reguating theuse of private land”. Pembagian wilayah menjadi beberapa kawasandengan aturan-aturan hukum yang ditetapkan lewat peraturan zonasi,pada prinsipnya bertujuan memisahkan pembangunan kawasan industridan komersial dari kawasan perumahan.12 Menurut Barnet peraturanzonasi ini lebih dikenal dengan istilah populer zoning regulation, dimanakata zoning yang dimaksud merujuk pada pembangian lingkungan kotake dalam zona-zona pemanfaatan ruang dimana di dalam tiap zonatersebut ditetapkan pengendalian pemanfaatan ruang atau diberlakukanketentuan hukum yang berbeda-beda. Sedangkan menurut KBBI adalahpembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuaidengan fungsi dan tujuan pengelolaan.13Dari pengertian menurut ahli dapat peneliti simpulkan bahwasistem zonasi adalah pembagian wilayah kedalam beberapa zona.sedangkan dalam pendidikan khususnya pada penerimaan peserta didikbaru tahun 2017/2018 sistem zonasi yaitu suatu sistem pembagian zonasekolah yang mengedepankan jarak antara sekolah dengan rumah.12Ahmad Djunaedi dkk, Peraturan Zonasi: Peran Dalam Pemanfaatan Ruang dan PembangunanKembali di Kawasan Rawan Bencana, Kasus: Arkadelphia City, Arkansas USA, Jurnal ForumTeknik Vol. 34 No. 1, Januari 201113Kamus Besar Bahasa Indonesia

23Sistem zonasi ini sekolah wajib menerima calon peserta didik yangberdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 %dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.3. Tujuan sistem zonasi.a. Memastikan anak yang sekolah sesuai dengan zonanya sehinggamengurangi biaya transportasi dan kemacetanb. Minimal 20% siswa miskin dapat bersekolah dengan adanya sistemzonasic. Dengan diterapkannya sistem zonasi diharapkan akan munculsekolah-sekolah bagus di radius zona tersebut, tidak hanya sekolahsekolah tertentu saja.4. Ketentuan Sistem ZonasiSetiap kebijakan yang diterapkan tentunya memiliki ketentuanyang harus dilakukan. Kriteria peserta didik yang diterima dengan urutanprioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombonganbelajar. Urutan prioritas itu adalah:a. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasib. Usiac. Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan Sekolah Dasar) dan SuratHasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SekolahMenengah Pertama)

24d. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakuisekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.14Selain ketentuan urutan prioritas sesuai daya tampung seperti di atasada ketentuan umum pendaftaran yang harus dipenuhi. Ketentuannyaseperti dibawah ini:a. Calon peserta didik baru mempertimbangkan jarak tempat tinggaldengan sekolahb. Calon peserta didik diijinkan mendaftar sekali dan setelahterdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalurpendaftarannyac. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jenis sekolahtujuan yaitu SMA atau SMKd. Calon peserta didik yang diterima wajib mentaati pelaksanaanwawasan wiyata mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolahyang berlaku dan membuat surat pernyaataan yang ditetapkanoleh masing-masing sekolahe. Calon peserta didik yang telah diterima wajib mendaftar ulangdengan menyerahkan bukti pendaftaranf. Apabila calon peserta didik tidak mendaftar ulang makadinyatakan mengundurkan dirig. Apabila sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftardi jalur lain14Media Komunikasi dan Inspirasi JENDELA Pendidikan dan Kebudayaan, Sistem BaruPenerimaan Peserta Didik Baru, 9

25h. KK yang digunakan untuk syarat kelengkapan adalah KKminimal terbitan tanggal 1 Januari 2016i. Penerimaan PPDB dengan sistem online di lingkungan DinasPendidikan Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2017/2018 padaSMA, SMK dan SLB tidak dipungut biayaj. Untuk penerimaan hasil offline dilakukan penetapan oleh TimVerifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala CabangDinas.155. Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem zonasiKriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa atautidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik di suatusekolah. Adapun kriteria penerimaan peserta didik baru ada tigamacam yaitu kriteria acuan patokan, kriteria acuannorma, dankriteria atas daya tampung sekolah.16 Kriteria acuan patokanmerupakan aturan atau patokan yang telah ditetapkan sekolah denganmempertimbangkan kemampuan minimal setingkat mana yang dapatditerima untuk menjadi peserta didik. Jika peserta didik tersebutmemenuhi patokan yang telah ditetapkan maka peserta didik tersebutdinyatakan diterima dan sebaliknya jika tidak memenuhi maka tidakdapat diterima. Kriteria acuan norma yaitu status penerimaan calonpeserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi peserta didik15Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK da SLB Jawa Timur tahun2017/201816Eka prihatin, Manajemen Peserta Didik (Bandung; Alfabeta, 2011), 54-55

26yang mengikuti seleksi. Kriteria yang didasarkan atas daya tampungsekolah adalah jumlah atau kuota yang bisa diterima di sekolah, yangjumlahnya sudah ditentukan sebelumnya.Adapun kriteria PPDB dengan sistem zonasi ini diatur dalamPermendikbud No 17 Tahun 2017 Pasal 13 yaitu sebagai berikut:1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK,atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteriadengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkanketentuan rombongan belajar sebagai berikut:a. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuanzonasib.Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf ac. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dand.prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakuiSekolah.2) Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagicalon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yangsederajat.3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yangsederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Sekolah dapat melakukanseleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program

enggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusipasangan/asosiasi profesi.17Mengenai rombongan belajar diatur dalam BAB V yangmenyatakan bahwa untuk SD dalam satu kelas berjumlah palingsedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluhdelapan) peserta didik, SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua)peserta didik, SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (duapuluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) pesertadidik, SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas)peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik,Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah palingbanyak 5 (lima) peserta didik; dan f. Sekolah Menengah Pertama LuarBiasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.Sedangkan untuk jumlah rombongan belajar pada sekolah diatursebagai berikut: SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah palingsedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) RombonganBelajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) RombonganBelajar, SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit17Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah MenengahKejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat

283 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar,masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) RombonganBelajar, SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar,masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) RombonganBelajar; dan d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah palingsedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) RombonganBelajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat)Rombongan Belajar.6. Langkah-langkah Penerimaan Peserta Didik BaruPenerimaan peserta didik baru termasuk salah satu dalam manajemenpeserta didik,

tersebut dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan peserta didik disetiap sekolah. Sekolah harus mematuhi segala perarturan dan sistem penerimaan peserta didik baru yang telah dibuat dan disahkan oleh Dinas Pendidikan. B. Kajian tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sistem zonasi tahun 2017/2018 1.

Related Documents:

BAB II KAJIAN TEORI DAN KERANGKA BERPIKIR A. Kajian Teori Kajian teori merupakan deskripsi hubungan antara masalah yang diteliti dengan kerangka teoretik yang dipakai. Kajian teori dalam penelitian dijadikan sebagai bahan rujukan untuk memperkuat teori dan mem

BAB II KAJIAN TEORI DAN KERANGKA PEMIKIRAN A. Kajian Teori Kajian teori berfungsi sebagai landasan teoretik yang digunakan oleh peneliti untuk membahas dan menganalisis masalah yang diteliti. Kajian teori disusun berdasarkan perkembangan terkini bidang ilmu yang berkaitan dengan inti penel

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

BAB II KAJIAN TEORETIK Bab kedua ini penulis sebut dengan kajian teoretik yang dikenal juga dengan istilah kerangka teoritik; isinya membahas tentang teori-teori yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Sehingga pada bab ini, penulis akan menguraikan teori mengenai

29 BAB II KAJIAN TEORI A. Landasar Teori 1. Teori Ekonomi Ekonomi atau economic dalam banyak literature ekonomi disebutkan berasal dari bahasa Yunani yaitu kata “Oios atau Oiuku” dan “Nomos” yang berarti peraturan rumah tangga.

22 BAB II KAJIAN TEORI Dalam teori ini berisi tentang kajian-kajian yang dijadikan sebagai rujukan langsung penelitian dan penulisan, serta sebagai pisau pembedah masalah.

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

A. Teori-teori sosial moden timbul sebagai tin& bdas kepada teori-teori sosial klasik yang melihat am perubahan rnasyarakat manusia dengan pendekatan yang pesimistik. Teori sosial moden telah berjaya menerangkan semua gejala sosial kesan perindustrian dan perbandaran. Teori sosial moden adalah lanjutan teori klasik dalam kaedah dan faIsafah. B. C.