A Penomoran Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum Ri-PDF Free Download

7. Format ada lah susunan clan bentuk naskah :vang menggambarkan tata k-rak dan rcdaksional. scrta penggunaan lambang ncgara, logo, kop Na skah Dinas, clan cap Naskah Dinas. 8. Cap Dinas adalah cap untuk mengctahui idcnt itas jabatan atau unit organisasi. 3. Penyclcnggaraan Tata Naskah Dinas adalah Pa sal 1

format penomoran surat dinas dinas pengendalian penduduk, kb, pp dan pa kabupaten bengkulu selatan maka nomor naskah surat : 001/kpa.1-900/i/2017

surat edaran nomor : 4/se-100/iv/2017 tentang penggunaan kop naskah dinas, cap dinas, kode identifikasi unit kerja untuk penomoran, pembubuhan dan tata letak paraf pada naskah dinas di kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional, kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan 1. umum

2. Tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Badan Siber dan Sandi Negara; dan 3. Lancarnya komunikasi tulis kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian serta tercapainya penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang efektif dan efisien. D. Asas Tata Naskah Dinas disusun berdasarkan asas: 1.

Petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya. c. Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,

Pedoman Tata Naskah Dinas adalah pedoman pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Semarang sebagaimana

Naskah Dinas yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas ini. (2) Tata Naskah Dinas masing-masing Unit Organisasi Eselon I yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

11. Naskah dinas khusus adalah naskah dinas dengan format dan keabsahan yang diatur secara khusus untuk memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Kode klasifikasi naskah dinas adalah tanda pengenal isi informasi dalam naskah dinas berdasarkan sistem tata berkas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. 13.

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Dinas Koperasi dan UKM 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 7. Dinas Kehutanan 8. Dinas Peternakan 9. Dinas Perkebunan 10. Dinas Kelautan dan Perikanan 2) DPRD PROVINSI : Anggota Komisi C dan B 3) KABUPATEN/KOTA 1.

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan lnstansi Pernerintah. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedornan Umum Tata Naskah Dinas Elektronik, selanjutnya disebut TNDE, dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaanlpetunjuk teknis tata naskah dinas elektronik pada setiap lembaga

13. Pengarah naskah dinas adlah unit/staf yang bertugas menentukan ke unit pengolahan mana, naskah dinas harus disampaikan dengan menentukan kode klasifikasi dan indeks. 14. Pencatatan surat adalah unit/staf yang bertugas melakukan pencatatan naskah dinas masuk dn naskh dinas keluar. 15.

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan . yang digunakan dalam tata naskah dinas instansi pemerintah sebagai identitas resmi agar publik lebih mudah mengenal. 20. Unit Kearsipan I adalah unit yang mengarahkan dan mengendalikan arsip aktif, menyimpan dan mengelola arsip inaktif yang berasal dari .

Naskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi. 6. Keamanan Tata naskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi. E. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian . Agama

6. Untuk Naskah Dinas yang penerbitannya bersifat khusus seperti nomor Surat keputusan, surat tugas, dan perintah perjalanan dinas (SPPD) maka penomoran, pengkodean dan pencatatannya dilakukan tersendiri dan tidak dicatat dalam Daftar Pengendali. Sarana pencatatannya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pencipta naskah dinas yang

Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Logo dan nama instansi yang telah dicetak . cap dinas. Format Prosedur Tetap sebagaimana tercantum pada Contoh 4A dan 4B. - 16 - . Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan

Penomoran Surat Surat Keluar yang telah ditandatangani Pejabat 15 Menit Ters usun nya secara urut surat-surat yang siap dengan penomoran sesuai kartu kendali 2 Penomo ran Surat Buku Kendali Surat Keluar, Nota Dinas, SK, Surat Tugas 10 Menit Terc iptan ya surat keluar yang telah ditandatangani dan memiliki tanggal dan nomor Surat

F. Pengertian Umum Pengertian umum dalam pedoman ini meliputi hal-hal berikut. 1. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. 2. Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan dengan peraturan .

Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan Informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, . pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) . Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel instansi untuk naskah dinas, dilakukan dan

2 Sasaran Pengelolaan Naskah Dinas ¾Memperoleh keseragaman teknis dan prosedural ¾Mewujudkan keterpaduan tata persuratan atau tata naskah dinas ¾Menunjang ketertiban dan kepastian serta kelancaran komunikasi ¾Meningkatkan daya-guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahanpenyelenggaraan tugas umum pemerintahan

operasional dinas atau badan untuk melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan. 11. Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 12.

Surat Dinas Pasal 9 (1) Surat dinas merupakan Naskah Dinas yang berkenaan dengan administrasi Universitas. (2) Tata cara pembentukan dan contoh surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. Bagian Kedelapan Nota Dinas Pasal 10

1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; 2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca

24. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali . 25. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 26. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan

c) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna d) Kementerian Sumber Manusia e) Kementerian Kerja Raya f) Kementerian Pertanian dan Industri Asas Tani g) Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi h) Kementerian Perusahaan, Perladangan dan Komoditi i) Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan

Naskah soal ini terdiri atas halaman depan, halaman petunjuk umum, Lembar Jawaban Ujian (LJU), dan soal sebanyak 8 halaman. 2.Naskah dan LJU merupakan satu kesatuan. LJU pada naskah ini tidak dapat digunakan untuk naskah lain. 3.Peserta harus melepas LJU dari naskah. Seandainya

Pada peringkat awal pelaksanaan sistem berkementerian, 10 buah kementerian telah dibentuk bagi membolehkan satu kabinet pentadbiran kerajaan dilaksanakan, iaitu Jabatan Perdana Menteri, Kementerian Kewangan, Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hal Ehwal Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, Belia dan .

13. susunan dan cara penomoran bagian, bab, dan pasal 14. kata penyambung ke halaman berikutnya 15. kopstuk 16. tajuk tanda tangan b. teknik penyusunan naskah dinas 1. standar operasional prosedur (sop) 2. amanat 3. surat edaran 4. maklumat 5. keputusan 6. instruksi 7. surat perintah/surat tugas 8. nota dinas 9. surat telegram 10. surat

INDONESIA, KEMENTERIAN AGAMA FIKIH/Kementerian Agama,- Jakarta : Kementerian Agama 2014. x, 170 hlm. Untuk MA/ IPA, IPS, BAHASA Kelas X ISBN 978-979-8446-83-2 (jilid lengkap) ISBN 978-979-8446-84-9 (jilid 1) 1. Fikih 1. Judul II. Kementerian Agama Republik Indonesia Konstributor Naskah : Ahmad Alfan, Ahmad Tau ¿q Wahyudi AS, Tri Bimo Soewarno

PETUNJUK UMUM 1. Sebelum mengerjakan soal, bacalah basmalah terlebih dahulu. 2. Telitilah kelengkapan nomor pada naskah soal. Naskah ini terdiri dari 25 soal pilihan ganda. 3. Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan seluruh soal pada naskah ini 90 menit. 4.

PETUNJUK UMUM 1. Sebelum mengerjakan soal, bacalah basmalah terlebih dahulu. 2. Telitilah kelengkapan nomor pada naskah soal. Naskah ini terdiri dari 40 soal pilihan ganda. 3. Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan seluruh soal pada naskah ini 90 menit. 4.

kertas, lontar, kulit kayu, dan rotan. Di Nusantara, naskah-naskah berbahasa Melayu (a ksara Jawi) dan Jawa (a ksara Jawa dan Pegon) umumnya ditulis pada kertas, lontar banyak dipakai pada naskah-naskah berbahasa Jaw

Budi Luhur. Semua lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Budi Luhur diwajibkan menyerahkan naskah untuk artikel seperti dimaksud di atas, bersama-sama dengan penyampaian skripsi atau tesis. Naskah itu dipilih, ditelaah dan disunting editor. Naskah yang diterbitkan merupakan naskah publikasi lain setelah mendapat izin dari Fakultas Ekonomi .

Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan AKSI 02 PENANGGUNG JAWAB Kementerian LH dan Kehutanan Badan Informasi Geospasial Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kementerian Pertanian Kementerian Dalam Negeri Pemprov Kalimantan Tengah Pemprov Kalimantan Timur

Ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS oleh : Robaini, S.IP Badan Pengawas Obat dan Makanan Jakarta, Juli 2016

Tata Naskah Dinas Elektronik dirancang dengan sistem otomatisasi, agar lebih efektif, efisien, terencana dan akuntabel. Melalui implementasi aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik yang dilakukan secara bertahap diharapkan adanya percepatan proses penyelenggaraan tata pemerintahan khususnya dalam mendukung

Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas tersebut perlu disesuaikan, antara lain dengan adanya perbedaan

yang dimuat, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 maupun dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014. Naskah Akademik Satuan Pendidikan yang telah disusun oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan adalah sebagai berikut : 1. Naskah Akademik Pendidikan

syafruddin a.m bpbd kota palu pemerintah kota palu 7,00 68. budi hernanda sekretariat dinas dinas bina marga dan sumber daya air kabupaten kotabaru 7,00 69. eki nia fentika pemda diy setda diy 6,75 70. yulius sarasak dinas kesehatan dinas kesehatan 6,75 71. daerah kab.tulang bagian pengadaan nawirta ali barang dan jasa sekretariat bawang 6,75