BAB II LANDASAN TEORI A. Kerangka Teori 1. Penilaian .

2y ago
37 Views
2 Downloads
339.31 KB
33 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kamden Hassan
Transcription

BAB IILANDASAN TEORIA. Kerangka Teori1. Penilaian Kinerja Gurua. Pengertian Penilaian Kinerja GuruKinerja yang dalam bahasa Inggris disebut dengan“performance”, yang berarti tampilan kerja; unjuk kerja;wujud kerja. Kinerja merupakan suatu kegiatan yangdilakukan seseorang dalam melaksanakan, menyelesaikantugas serta tanggung jawabnya sesuai dengan harapan dantujuan yang telah ditetapkan.1 Atau secara sederhana kinerjadapat diartikan suatu unjuk kerja seseorang yang ditunjukkandalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya sebagaiakumulasi dari kompetensi yang dimilikinya.2Kinerja diartikan sebagai tingkat atau derajat pelaksanaantugas seseorang atas dasar kompetensi yang dimilikinya.Istilah kinerja tidak dapat dipisahkan dengan bekerja karenakinerja merupakan hasil dari proses bekerja. Sebagaimanadikemukakan oleh Smith, kinerja adalah ”.output drive fromprocesses, human or otherwise”, jadi kinerja merupakan hasil1Supardi, Kinerja Guru, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014),hlm. 45.2E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, (Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 2013), hlm. 88.9

atau keluaran dari suatu proses.3 Jika diaplikasikan dalamdunia pendidikan maka kinerja disini merupakan hasil kerjayang dapat dicapai oleh seluruh warga di lembaga pendidikanyang bersangkutan dengan wewenang dan tanggung jawabuntuk mencapai tujuan kelembagaan yang telah ditetapkan.Sedangkan, kinerja guru adalah kemampuan seorang gurudalam melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah danbertanggung jawab atas peserta didik dibawah bimbingannyadengan meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Olehkarena itu, kinerja guru dapat diartikan sebagai suatu jalankan tugasnya di sekolah serta menggambarkanadanya suatu perbuatan yang ditampilkan guru dalam atauselama melakukan aktivitas pembelajaran.4Sehubungan dengan uraian diatas, penilaian kinerja gurudapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperolehgambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikapguru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yangditunjukkan dalam perbuatan, penampilan, dan prestasikerjanya.5 Sistem penilaian kinerja guru (PKG) adalah sistem3E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional Dalam KonteksMenyukseskan MBS dan KBK, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005),hlm. 135-136.88.104Supardi, Kinerja Guru., hlm. 54.5E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru., hlm.

penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuanguru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuranpenguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjukkerjanya (kinerja). Secara sederhana penilaian kinerja guru(PKG) dimaksudkan untuk mengetahui kualitas penguasaankompetensi guru.6Menurut Peraturan Menteri Negara PemberdayaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun2009, menyatakan bahwa penilaian kinerja guru (PKG) adalahpenilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangkapembinaan karier, kepangkatan dan jabatannya. Dalam padaitu, dikemukakan bahwa penilaian kinerja guru dilaksanakansecara rutin setiap tahun yang menyoroti 14 (empat belas)kompetensi bagi guru pembelajar dan 17 (tujuh belas)kompetensi bagi guru BK/konselor, serta pelaksanaan tugastambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.Penilaian kinerja guru merupakan sebuah sistem yangdirancang untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kinerjaguru yang utamanya berkaitan dengan kompetensi an,kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Hal ini6Dermawan, Penilaian Angka Kredit Guru, (Jakarta: Bumi Aksara,2013), hlm. 5-67E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru., hlm.89.11

i tersebut, agar pendidik mampu melaksanakan danmengemban tugas nya dengan /madrasah untuk menetapkan pengembangan karierdan promosi guru. Bagi guru sendiri, penilaian kinerja gurumerupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerjayang dinilai. Selain itu, juga sebagai sarana untuk mengkajikelebihan dan kekurangan guru tersebut dalam rangkamemperbaiki kualitas kinerjanya. Penilaian kinerja gurudilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugaspembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yangrelevan dengan fungsi sekolah/madrasah.8Dari pemaparan diatas dapat kita ambil ameningkatkan dan mengembangkan kinerja guru denganmelalui pembinaan serta pengawasan yang dilakukan secarakonsisten dan kontiniu.b. Tujuan Penilaian Kinerja Guru (PKGPenilaian kinerja guru (PKG) merupakan suatu kegiatanuntuk mengidentifikasi dan mengetahui kemampuan ataukompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya. Melaluipenilaian kinerja guru inilah nantinya guru dapat membina8Daryanto, Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja GuruProfesional, (Yogyakarta: Gava Media, 2013) hlm. 197.12

dan mengembangkan kompetensinya. Sehingga penilaiankinerja guru diharapkan dapat mengatasi kesenjangan antaraguru dengan guru, antara guru dengan kepala sekolah danpengawas.9 Karena pada dasarnya penilaian kinerja guru itumemiliki tujuan sebagai berikut :1)Menentukan tingkat kompetensi seorang guru2)Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru engambilandalam mekanisme penetapan efektif ataukurang efektifnya kinerja guru4)Menyediakan landasan untuk program pengembangankeprofesian berkelanjutan bagi ng-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikapyang positif dalam mendukung pembelajaran pesertadidik untuk mencapai prestasinya6)Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosidan karir guru serta bentuk penghargaan lah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir danpromosi guru. Bagi guru, penilaian kinerja guru juga menjadipedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai9E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru., hlm.91-9213

dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahanindividu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. Hasilpenilaian kinerja guru ini, diharapkan dapat bermanfaat eningkatan kompetensi dan profesionalisme guru menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdayasaing tinggi.10c. Prinsip Penilaian Kinerja Guru tanggung jawabkan, penilaian kinerja guru harusmemenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :1)Berdasarkan ketentuanPenilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai denganprosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.2)Berdasarkan kinerjaAspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalahkinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengantugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatanpembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahanyang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.3)10Berlandaskan dokumenDirektorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Pembinaan dan pengembangan profesi guru; pedomanpelaksanaan penilaian kinerja guru., hlm. 5-614

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalamproses penilaian kinerja guru harus memahami semuadokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerjaguru. Terutama yang berkaitan dengan pernyataankompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh.Sehingga penilai, guru, dan unsur lain yang terkait dalamproses ini, mengetahui dan memahami tentang aspekyang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakandalam penilaian. 114)Dilaksanakan secara konsistenPenilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiaptahun dengan diawali evaluasi diri, dan memperhatikanhal-hal berikut :a) ObyektifPenilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektifsesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakantugas sehari hari.b) AdilPenilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan,dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.c) AkuntabelHasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapatdipertanggungjawabkan.11Daryanto, Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja GuruProfesional., hlm. 198.15

d) BermanfaatPenilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru elanjutan, dan sekaligus pengembangan karirprofesinya.e) TransparanProses penilaian kinerja guru memungkinkan bagipenilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yangberkepentingan, untuk memperoleh akses informasiatas penyelenggaraan penilaian tersebut.f) Berorientasi pada tapkan.g) Berorientasi pada prosesPenilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil,tetapi juga perlu memperhatikan proses, yaknibagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.h) BerkelanjutanPenilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik,teratur, dan berlangsung secara terus menerus (ongoing) selama seseorang menjadi guru.i) Rahasia16

Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahuioleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 12d. Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG)Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugasutama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya. Selaintugas utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugastugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.13Oleh karena itu, penilaian kinerja guru tidak terbatas padaaspek-aspek formal yang secara langsung berkaitan dengantugas dan fungsinya, tetapi juga mencakup beberapa aspekterutama yang berkaitan dengan kompetensinya. Kompetensiguru tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensikepribadian, kompetensi, profesional, maupun kompetensisosial.14 Secara garis besar ada 3 aspek yang dinilai dalampenilaian kinerja guru. Ketiga aspek tersebut adalah sebagaiberikut:1)Penilaian kinerja bagi guru mata pelajaran atau torat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Pembinaan dan pengembangan profesi guru; pedomanpelaksanaan penilaian kinerja guru (Jakarta : kemendikbud, 2012), hlm. 7-8.13Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Pembinaan dan pengembangan profesi guru; pedomanpelaksanaan penilaian kinerja guru., hlm. 8.14Dermawati, Penilaian Angka Kredit Guru., hlm. 10.17

pembelajaran.Yangmanameliputikegiatanmerencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai,menganalisis hasil penilaian, melaksanakan programperbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik danmelaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalammenerapkan empat kompetensi yang harus dimiliki olehguru.15 Pengelolaan pembelajaran mensyaratkan guruuntuk menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi,kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensisosial, sesuai dengan peran dan fungsinya masingmasing.2)Penilaian kinerja bagi guru BK/Konselor. Penilaiankinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagiguru bimbingan konseling/konselor meliputi ngevaluasi dan menilai hasil bimbingan, memanfaatkan enilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugastambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadidua. Yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam1518Nanang Priatna, Pengembangan Profesi Guru., hlm. 4.

mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jammengajar tatap muka.Tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka,meliputi :a) Menjadi kepala sekolahb) Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahunc) Menjadi ketua program keahlian/program studi atauyang sejenisnya.d) Menjadi kepala perpustakaane) Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi,dan sejenisnya.Sedangkan tugas tambahan yang tidak mengurangi jammengajar tatap muka, dikelompokkan lagi menjadi dua,yaitu :a) Tugas tambahan minimal satu tahunMisalnya, menjadi wali kelas, guru pembimbing, danprogram induksib) Tugas tambahan kurang dari satu tahunMisalnya, menjadi pengawas, penilai dan evaluasipembelajaran, atau menyusun kurikulum. 1616Nanang Priatna, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2013), hlm. 319

e.Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)1) Periode Pelaksanaan Penilaian Kinerja GuruPenilaian kinerja guru dilakukan sekali dalamsetahun, tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahunterutama dalam memantau unjuk kerja guru dalammengimplementasikan kompetensi kepribadian dankompetensi sosial. Kegiatan penilaian kinerja kan pada awal semester. Rentang waktuantara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan kegiatanpenilaian kinerja guru adalah semester. Di dalamrentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakankegiatan pengembangan keprofesian asebelum mengikuti penilaian kinerja guru.17a)Periode Kegiatan Evaluasi DiriEvaluasi diri ini dilakukan untuk memperolehprofil kompetensi guru yang bermanfaat sebagaisalah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasahdan/atau koordinator pengembangan ngembangan keprofesian berkelanjutan yangharus dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan17Daryanto, Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja GuruProfesional., hlm. 204.20

penyusunan rencana pengembangan keprofesianberkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4- 6 minggu di awal semester yang telahditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru danrencanapengembangankeprofesianberkelanjutan individu guru dapat dilihat dalamPanduanPengembanganKeprofesianBerkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri ). Bagi guru yang mutasi dipertengahan tahun ajaran, evaluasi dirinya dapatdiperoleh/menggunakan hasil evaluasi diri yangdilaksanakan di sekolah asal.18b)Periode Penilaian Kinerja GuruPenilaian kinerja guru dilakukan di akhir akan.Penilaiankinerja guru ini harus dilaksanakan dalam waktu4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester.Hasil penilaian kinerja ini digunakan sebagaidasar usulan penetapan angka kredit tahunan18Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru; PedomanPelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ., hlm. 13.21

guru kepada tim penilai angka kredit. Hasilpenilaian kinerja di akhir rentang waktu 2semester ini juga digunakan sebagai salah satudasar pelaksanaan pengembangan keprofesianberkelanjutan untuk rentang waktu 2 semesterberikutnya disamping hasil evaluasi diri yangharus dilakukan secara periodik sebagaimanatelah dijelaskan di atas.192) Metode penilaian kinerja guruMengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16Tahun 2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajibdinilai kinerjanya, yaitu:a) Guru Mata Pelajaran/Guru melaluigurukelas/matapengamatandanpemantauan. Pengamatan adalah kegiatan untukmenilai kinerja guru sebelum, selama, dan ntauan adalah kegiatan untuk menilai kinerjaguru melalui pemeriksaan dokumen, wawancaradengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara denganwarga sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran19Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru; PedomanPelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ., hlm. 13.22

dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpaharus mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkanhasil analisis bukti-bukti baik yang berbentukdokumen perencanaan maupun dokumen tambahanlain serta hasil catatan pengamatan maupun hasilwawancara dengan peserta didik, orang tua dan temanguru, penilai menetapkan apakah indikator kinerjatugas utama secara utuh terukur atau teramati dengancara membandingkan hasil analisis dan/atau catatantersebut dengan rubrik penilaian yang merupakanbagian dari instrumen penilaian kinerja guru.b) Guru BK/KonselorPelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselordilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan.Pengamatan adalah kegiatan penilaian terhadappelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layananbimbingan kelompok, dan/atau layanan vidual). Sedangkan pemantauan adalah kegiatanpenilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancaradengan guru BK/Konselor dan/atau wawancaradengan warga sekolah. Khusus untuk layanankonseling individual, pemantauan dilakukan melaluitranskrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatanpembimbingandapatdilakukanselamaproses23

pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelasmaupun di luar kelas, baik pada saat pembimbinganindividu maupun kelompok. Sama halnya denganpenilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaiankinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan caramembandingkan hasil analisis dokumen perencanaanmaupun dokumen pendukung lainnya serta catatanhasil pengamatan maupun hasil wawancara denganpeserta didik, orang tua dan teman guru tersebutdengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalampaket instrumen penilaian kinerja.c) Guru dengan Tugas Tambahan yang RelevanMetode pelaksanaan penilaian kinerja bagi gurudengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsisekolah/madrasah sama dengan metode an.Perbedaannya terletak pada pelaksanaan penilaiankinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerjauntukkegiatan pembelajaran/pembimbingan danpenilaian kinerja tugas tambahan. Sedangkan nilaipenilaian24kinerjamerupakanpenjumlahandari

prosentase yang telah ditetapkan dari nilai duakegiatan penilaian kinerja tersebut. 202. Kompetensi Gurua.Pengertian Kompetensi GuruSecara bahasa, “Kompetensi” dalam kamus besar “kewenangan”. Dalam bahasa Inggris kata “competence”diartikan “kecakapan” atau “kemampuan”. Maka dalam halini kompetensi guru lebih tepat kita maknai sebagai suatukemampuan seorang guru dalam menjalankan tugasnya.Sedangkan secara istilah, beberapa ahli juga mengemukakanpendapatnya, antara lain sebagai berikut :1)Broke and StoneMengemukakan “descriptive of qualitative nature ofteacher behavior appears to be entirely meaningful”kompetensi guru adalah gambaran kualitatif tentanghakikat perilaku guru yang penuh onalperformance which satisfactorily meets the objective fora desired condition”. Kompetensi merupakan perilaku20Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru; PedomanPelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ., hlm. 14-1525

yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkansesuai dengan kondisi yang diharapkan.3)E. Mulyasa“Kompetensi guru merupakan perpaduan antarakemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, danspiritual yang secara kaffah membentuk kompetensistandar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi,pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yangmendidik, pengembangan pribadi dan profesional.” 21Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005tentang Guru dan terampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakantugas keprofesiannya, sehingga dalam melakukanperilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriksebaik-baiknya”.22Dari uraian dan beberapa pendapat diatas, baik secarabahasa maupun istilah dari beberapa ahli. Dapat disimpulkan,bahwakompetensiguru merupakankemampuanatauketerampilan yang melekat pada perilaku guru dalammelaksanakan tanggung jawab dan menjalankan ruberkaitan dengan performance dan perilaku guru dalammelaksanakan tugasnya sebagai pendidik.21E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung:PT.

Penilaian kinerja guru (PKG) merupakan suatu kegiatan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kemampuan atau kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya. Melalui penilaian kinerja guru inilah nantinya guru dapat membina 8 Daryanto, Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru

Related Documents:

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

BAB II Landasan Teori Dan Pengembangan Hipotesis A. Teori Agency (Agency Theory) . agent (yangmenerima kontrak dan mengelola dana principal) mempunyai kepentingan yang saling bertentangan.3 Aplikasi agency theory dapat terwujud dalam kontrak kerja yang akan mengatur proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap memperhitungkan kemanfaatan secara keseluruhan.4 Teori agensi .

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

BAB II LANDASAN TEORI A. Deskripsi Teori 1. Nilai Nilai berasal dari bahasa Latin vale’re yang artinya berguna, mampu akan, berdaya, berlaku, sehingga nilai diartikan sebagai sesuatu yang dipandang baik, bermanfaat dan paling benar menurut keyakinan seseorang atau sekelompok orang.1

BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam penyusunan skripsi ini dibutuhkan tinjauan pustaka yang berisi teori-teori atau konsep-konsep yang digunakan sebagai kajian dan acuan bagi penulis 2.1.1. Pengertian Sistem Suatu sistem t

17 BAB II LANDASAN TEORI A. Teori Stakeholder (Stakeholder Theory) Ramizes dalam bukunya Cultivating Peace, mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakeholder.Friedman mendefinisikan stakeholder sebagai: “any group or individual who can affect or is affected by the achievment of the organi

BAB II . URAIAN TEORI . 1.1. Landasan Teori . Kerangka teoritis adalah konsep-konsep yang sebenarnya merupakan abstraksi dari ha

6 BAB II LANDASAN TEORI . A. Kajian Teori. 1. Konstruktivisme a. Pengertian Konstruktivisme Konstruktivis